Kamis 09 Sep 2021 15:53 WIB

Pemanfaatan Hibah Bidang Keagamaan Kedepankan Akuntabilitas

Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan dana hibah itu.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto (hem abu abu) saat menyaksikan penyaluran Hibah Bidang Keagamaan yang bersumber dari APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2021, di Salatiga, Rabu (8/9) kemarin.
Foto: Istimewa
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto (hem abu abu) saat menyaksikan penyaluran Hibah Bidang Keagamaan yang bersumber dari APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2021, di Salatiga, Rabu (8/9) kemarin.

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Pemanfaatan dana Hibah Bidang Keagamaan harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas. Penggunaan dana hibah yang bersumber dari uang rakyat tersebut juga harus bisa dipertanggungjawabkan kepada negara serta umat.

Wali Kota Salatiga, Jawa Tengah, Yuliyanto mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan dana Hibah Bidang Keagamaan tersebut. Yakni, tertib administrasi, tertib keuangan, serta tertib waktu.

“Dengan begitu, dukungan dari pemerintah kepada badan/lembaga keagamaan tersebut akan memiliki keberkahan dalam mendukung kemaslahatan dan kesejahteraan umat,” ungkap Yuliyanto, Kamis (9/9).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga telah menyelesaikan kelengkapan administrasi sekaligus pencairan Hibah Bidang Keagamaan yang bersumber dari APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 439 juta rupiah.

Adapun penerima dana hibah adalah  Masjid Al Fudhola, Tingkir Lor, Yayasan Sosial Masjid Assodiqin Cebongan, Masjid Al Falah Ngemplak Dukuh, Masjid Al Barokah Karangalit Dukuh, Yayasan Nurus Saadah Dliko Indah, Blotongan, Masjid Miftahul Huda Butuh Kutowinangun Lor, serta GPIB Tamansari, Kota Salatiga.

Terkait hal itu, orang nomor satu di Kota Salatiga tersebut meminta agar seluruh penerima hibah dapat menindaklanjuti pencairan dana hibah ini dengan segera, guna merealisasikan pembangunan yang telah direncanakan.

“Jangan sampai dana hibah yang tujuannya adalah baik, tetapi dalam pemanfaatannya malah timbul masalah dikemudian hari,” tegas dia.

Pada tahun ini, tambah wali kota, Pemkot Salatiga menyalurkan hibah bidang keagamaan sebesar lebih dari Rp 439 juta dan telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 400/426/2021.

Meskipun nominal hibah yang diberikan pemkot belum sepadan dengan nominal yang diajukan, namun dana hibah tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Sebab dana hibah tersebut bersifat stimulan, sedangkan dalam upaya mendukung kebutuhan pembangunan rumah/fasilitas ibadah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Namun dukungan dari pemkot itu diharapkan juga dapat memotivasi dan menggerakkan swadaya masyarakat. “Sehingga pembangunan fasilitas ibadah tetap dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Penyaluran hibah bidang keagamaan, masih jelas Yuliyanto, memiliki perjalanan yang tidak mudah, ada prosedur dan aturan yang harus dilaksanakan dengan tepat dan dipertanggungjawabkan kepada negara.

Maka, wali kota juga meminta agar seluruh penerima hibah keagamaan ini dapat segera  menindaklanjuti dengan segera merealisasikan pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan.

“Jangan sampai dana hibah bidang keagamaan yang tujuannya adalah baik, malah timbul masalah di kemudian hari,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement