Senin 04 Oct 2021 21:02 WIB

Kades dan Sekcam Bersaksi di Sidang Kasus Eks Bupati Nganjuk

Beberapa saksi mengakui telah menyetorkan sejumlah uang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Dittipikor Bareskrim Polri dan KPK mengamankan Bupati Nganjuk NRH dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp647,9 juta yang diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Dittipikor Bareskrim Polri dan KPK mengamankan Bupati Nganjuk NRH dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp647,9 juta yang diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menggelar sidang lanjutan eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, atas kasus dugaan jual beli jabatan dengan menghadirkan delapan saksi. Ada delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Mulai kepala desa, Sekcan, dan sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Di antaranya adalah Supriyadi, sekcam Tanjung Anom, M Muhtari, protokol Pemkab Nganjuk, Sopi, kadindik Pemkab Nganjuk, dan Susilo Priambodo, humas dan Protokol Pemkab Nganjuk. Kemudian ada Agus Hari Widodo, kabid Pemgadaan Pemkab Nganjuk, Supriyadi, kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tanjung Anom yang kini menjabat Sekcam di kecamatan yang sama, serta Kades Kepanjen Sugeng Purnomo. 

Dalam keterangannya, beberapa saksi mengakui telah menyetorkan sejumlah uang karena terkait jabatan yang diembannya. Seperti diungkapkan oleh saksi Supriyadi yang sebelum menjadi Sekcam, dirinya merupakan seorang Kasi di kantor Kecamatan Tanjung Anom. 

"Kemudian saya diberitahu bahwa saya diusulkan menjadi  Sekcam oleh Pak Camat. Itu promosi," ujarnya, Senin (4/10). 

Dalam prosesnya, kata dia, sang camat ternyata meminta sejumlah uang dengan dalih untuk diberikan pada seseorang yang dipanggilnya "bapak". Saat dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta terkait siapa "bapak" yang dimaksud, Supriyadi tidak bisa menjawab pasti. Namun, kata dia, kebiasaan sebutan bapak itu ditujukan pada Bupati Novi. 

"Dimintai uang Rp50 juta untuk dikasihkan ke bapak e. Biasanya bapake sebutan bupati," ujarnya. 

Kesaksian senada disampaikan oleh Sugeng Purnomo, Kades Kepanjen. Ia mengaku pernah mengusulkan adanya pergantian camat di kecamatannya. Usulnya ini rupanya juga diamini oleh kades lainnya yang merasa tidak cocok dengan camat definitif saat itu. Usulan itu pun, disampaikannya pada ajudan Bupati Novi, M Izza Muhtadin. Oleh sang ajudan, ia pun diberikan waktu untuk mengusulkan sebuah nama. 

"Karena saya tak bisa mengusulkan, saya minta pada paguyuban Kades untuk turut mengusulkan. Oleh paguyuban diarahkan pada salah seorang camat. Namun, camat itu menolak dan mengusulkan nama lain. Nama ini lah yang kita setorkan ke ajudan Bupati," kata dia. 

Tidak lama setelah mengusulkan nama tersebut, Purnomk mengaku pernah ditelepon oleh sang ajudan agar menyediakan sesuatu untuk seseorang yang juga disebutnya "bapak". Meski tak secara tegas berapa nominal yang diminta dan untuk bapak siapa yang dimaksud, ia pun tak berani bertanya lebih lanjut. 

"Saya cuma ditanya untuk bapak e mana. Karena saya tidak mengerti, saya diarahkan pada Dupriyono, nama yang diusulkan sebagai camat. Katanya, nanti ia (Dupriyono) akan mengerti," ujarnya. 

Kuasa hukum Bupati Novi, Tis'ad Afriyandi mengatakan, sejak awal saksi-saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satu pun yang mengaku mendapat perintah, atau permintaan langsung dari kliennya soal uang jual beli jabatan. Meski demikian, ia tidak mau menanggapi soal uang suap yang melewati sang ajudan maupun pihak ketiga lainnya. 

"Dari saksi hari ini 8 orang dan saksi kemarin 5 orang, tidak ada satu pun yang pernah mendapat permintaan atau perintah langsung dari bupati terkait uang itu. Soal yang lain (lewat Ajudan mapun para camat) saya tidak mau menanggapi," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operari tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat atas dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa Novi Rahman Hidhayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan jual beli jabatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement