REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meminta masyarakat di daerah ini yang merasa menjadi korban penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal berani melapor.
"Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol silakan bisa datang ke Polda DIY," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto di Yogyakarta, Jumat (15/10).
Menurutnya, hingga saat ini Polda DIY belum menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pinjol ilegal. "Kami masih menunggu. Dalam waktu satu dua minggu ini belum ada laporan," ucap Yuliyanto.
Selain ke Polda DIY, menurutnya, masyarakat di setiap kabupaten juga dapat membuat laporan ke polres setempat. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat yang hendak membuat laporan polisi terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan petugas piket Satuan Reskrim Polres setempat.
"Kenapa harus konsultasi, supaya nanti yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya untuk bisa dituangkan dalam laporan polisi," tutur Yuliyanto.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam. Sebanyak 83 orang tersebut terdiri atas operator, HRD, termasuk manajer pinjol ilegal.
Menurut Yuliyanto, para karyawan yang direkrut bekerja di perusahaan pinjol itu sebagian merupakan warga Kota Yogyakarta dan Gunung Kidul. Sebagian lainnya berasal dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah lain di Indonesia timur.