Jumat 15 Oct 2021 17:37 WIB

Polda DIY Minta Masyarakat Korban Pinjol Ilegal Melapor

Polda DIY belum menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pinjol ilegal.

Polisi berkoordinasi saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Polisi berkoordinasi saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meminta masyarakat di daerah ini yang merasa menjadi korban penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal berani melapor.

"Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol silakan bisa datang ke Polda DIY," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto di Yogyakarta, Jumat (15/10).

Baca Juga

Menurutnya, hingga saat ini Polda DIY belum menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pinjol ilegal. "Kami masih menunggu. Dalam waktu satu dua minggu ini belum ada laporan," ucap Yuliyanto.

Selain ke Polda DIY, menurutnya, masyarakat di setiap kabupaten juga dapat membuat laporan ke polres setempat. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat yang hendak membuat laporan polisi terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan petugas piket Satuan Reskrim Polres setempat.

"Kenapa harus konsultasi, supaya nanti yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya untuk bisa dituangkan dalam laporan polisi," tutur Yuliyanto.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam. Sebanyak 83 orang tersebut terdiri atas operator, HRD, termasuk manajer pinjol ilegal.

Menurut Yuliyanto, para karyawan yang direkrut bekerja di perusahaan pinjol itu sebagian merupakan warga Kota Yogyakarta dan Gunung Kidul. Sebagian lainnya berasal dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah lain di Indonesia timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement