REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, menyerahkan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan adminduk dan penduduk usia dini. Dokumen diserahkan Bupati Sleman di Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Yogyakarta di Kapanewon Pakem.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Susmiarto mengungkapkan, berdasarkan semester satu 2021 jumlah penduduk Sleman mencapai 1.087.339 jiwa. Kepemilikan dokumen kependudukan KTP-el mencapai 99,349 persen.
Kemudian, akta kelahiran penduduk usia kurang dari 18 tahun 95,679 persen dan Kartu Identitas Anak (KIA) 66,794 persen. Di antara mereka terdapat sejumlah penduduk rentan adminduk, yang memiliki kendala kondisi fisik dan non fisik.
Mereka baik yang tidak dapat mengakses pelayanan adminduk di kantor kapanewon maupun di Dinas Dukcapil. Sehingga, data mereka belum tercatat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), bahkan belum memiliki dokumen kependudukan.
Jumlah dokumen yang diserahkan di BPSTW itu ada empat Kepala Keluarga (KK) dan 40 KTP-el. Selain BPSTW, agenda serupa dilakukan di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Laras (BRSBL) Kapanewon Kalasan, diserahkan sebanyak 15 KK dan 144 KTP-el.
Kemudian, di Balai Rehabilitasi Sosial dan Petirahan Anak (BRSPA) di Kapanewon Ngemplak sejumlah satu KK, satu KTP-el, empat KIA dan empat Akta Kelahiran. Lalu di LP Narkotika kelas II A Pakem sejumlah satu KK dan delapan KTP-el.
Susmiarto menjelaskan, pelayanan jemput bola ini dilakukan di lokasi warga binaan. Bertempat tinggal melalui proses penyiapan biodata, perekaman biometrik iris mata, sidik jari, foto, dan mengisi biodata kependudukan dalam SIAK.
"Sehingga, dapat diterbitkan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk El, dan Kartu Identitas Anak," kata Susmiarto, Kamis (21/10).
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, mengapresiasi Pemkab Sleman yang mendukung sepenuhnya pelayanan adminduk bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Sebab, ia mengingatkan, adminduk penting sekali bagi warga.
"Dapat digunakan sebagai rujukan program-program kesejahteraan sosial. Karena itu, semua PPKS harus ber-NIK," ujarnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman, Kustini Purnomo, mengapresiasi pihak-pihak yang bekerja sama mewujudkan agenda tersebut. Mulai Dinas Sosial DIY, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pakem, SD/MI 8 kapanewon dan SMP/MTs 17 kapanewon.
Ia berpendapat, ini merupakan salah satu langkah nyata dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Sleman. Sekaligus, kata Kustini, sebagai usaha Pemkab Sleman memberikan kemudahan pelayanan kependudukan.
"Bagi masyarakat yang pada kesempatan ini diberikan kepada penduduk rentan dan penduduk usia dini," kata Kustini