Kamis 28 Oct 2021 16:06 WIB

Pemkab Sleman Perkuat Penerapan Sistem Manajemen SDM

Pembangunan sistem merit yang sudah dilakukan Pemkab Sleman dalam pengembangan karir.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Sleman.
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaksanakan penguatan komitmen pembangunan sistem merit. Kegiatan dihadiri Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sleman.

Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan, merit merupakan sistem manajemen SDM. Prinsip dasarnya, manajemen ASN kepada kualifikasi, kompetensi dan kinerja bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian, ketentuan itu diperjelas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dipandu Permenpan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen ASN.

Sri menekankan, penerapan sistem merit ini memiliki manfaat tidak hanya bagi ASN namun bagi organisasi, birokrasi, sekaligus masyarakat. Karenanya, ketika mengabaikan sistem tersebut akan kehilangan kewenangan pembinaan manajemen.

Kewenangan itu tidak cuma hilang bila terbukti melanggar sistem merit, tapi ketika mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sri, setidaknya ada delapan aspek-aspek penilaian dari sistem merit.

Penilaian tersebut meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan, dan pelayanan. Terakhir, terkait sistem informasi.

"Sistem merit Sleman memperoleh kategori III, baik dengan nilai 321, untuk ukuran daerah lain di DIY sudah sangat luar biasa," kata Sri, Kamis (28/10).

Bupati Sleman, Kustini Purnomo menuturkan, salah satu kriteria sistem merit ada di Permenpan Nomor 40 Tahun 2018. Memiliki manajemen karir mulai perencanaan, pengembangan, pola, dan kelompok rencana suksesi didapat dari manajemen talenta.

Kustini menerangkan, pembangunan sistem merit yang sejauh ini sudah dilakukan Pemkab Sleman dilaksanakan dalam pengembangan karir. Salah satunya diwujudkan melalui peraturan-peraturan bupati tentang pola karir dan manajemen talenta.

Selain itu, Pemkab Sleman menyusun dan masih terus mematangkan rencana suksesi untuk jabatan pimpinan tinggi atau kepala perangkat daerah. Ia menegaskan, pembangunan sistem merit di Pemkab Sleman sudah pula diverifikasi oleh KASN.

Ia berharap dapat mendorong penerapan sistem merit menjadi lebih baik. Ke depan, ia menambahkan, sesuai arahan KASN dan panduan UU 5/2014, PP 11/2017 dan Permenpan 40/2018, manajemen talenta dapat diterapkan dalam promosi mutase.

"Yang mana, penyelenggaraan mutasi dan promosi dilaksanakan berdasar rencana suksesi dengan mempertimbangkan pola karir instansi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement