REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Perahu penyeberangan yang terbalik di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Semambung, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Rabu (3/11) disebut lintasan liar.
Perahu tersebut memang menyanbungkan dua kabupaten melalui Sungai Bengawan Solo. Yakni menyambungkan Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban dengan Desa Semambung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin trayek pada lintasan tersebut. "Kami tidak pernah mengeluarkan izin trayek pada lintasan penyeberangan sungai antar daerah tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono dikonfirmasi Kamis (4/11).
Nyono mengaku, pihaknya beberapa kali telah melakukan penertiban aktivitas penyeberangan di lintasan tersebut. Namun warga tidak pernah menghiraukan dan tetap saja mengoperasikan perahu dengan alasan untuk mencari penghasilan.
"Warga tetap bandel mengoperasikan karena alasan perut. Padahal dari sisi keamanan operasional perahu penyeberangan tersebut tidak layak," ujarnya.
Dari aspek keamanan, lanjut Nyono, baik dari sisi dermaga, perahu, hingga nahkoda dan ABK yang tidak memiliki sertifikasi, menandakan aktivitas penyeberangan di sana tidak layak beroperasi.
Karena alasan itu pula lah Dinas Perhubungan Jatim maupun Kementerian Perhubungan yang berwenang dalam urusan keselamatan penyeberangan tidak pernah mengeluarkan izin trayek lintasan di sana.
Berdasarkan data BPBD Bojonegoro ada sebanyak 11 korban yang telah ditemukan dalam kondisi selamat dan tujuh korban masih dalam pencarian. Pencarian sempat dihentikan sementara pada Rabu pukul 17.00 WIB karena derasnya arus sungai dan terbatasnya jarak pandang. Pencarian kemudian dilanjutkan hari ini.