Jumat 12 Nov 2021 16:15 WIB

Sleman Hadirkan Layanan Kependudukan Melalui SIAK

Sistem SIAK diawali kalurahan sebagai awal pendataan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Sleman.
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, DIY, menjalin kerja sama dengan delapan kalurahan. Dilakukan untuk layanan dokumen kependudukan melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Kepala Disdukcapil Sleman dan delapan lurah. Disaksikan secara langsung oleh Bupati Sleman dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Bupati Sleman, Kustini Purnomo menyampaikan, kerja sama antara Pemkab Sleman dengan delapan kalurahan dimaksudkan memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan dokumen kependudukan, khususnya di delapan kalurahan.

Antara lain Kalurahan Wukirsari, Caturtunggal, Margomulyo, Purwobinangun, Lumbungrejo, Sendangmulyo, Sardonoharjo, dan Kalurahan Trimulyo. SIAK merupakan sistem informasi yang dikembangkan berdasarkan prosedur pelayanan adminduk.

Ini menerapkan sistem teknologi informasi dan komunikasi guna menata sistem adminduk. Sistem SIAK diawali kalurahan sebagai awal pendataan yang kemudian semua layanan dokumen kependudukan yang didapat warga bentuk file pdf lewat ponsel atau email.

Dipilihnya delapan kalurahan tersebut karena komitmen lurah, produktivitas aparatur pelayanan, dan penyediaan sarana prasarana selama ini paling baik. Mereka jadi contoh kalurahan lain agar dapat meningkatkan pelayanan adminduk.

"Dengan kerja sama SIAK Relasi dapat mempermudah dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat," kata Kustini, Jumat (12/11).

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengapresiasi Pemkab Sleman dan delapan kalurahan. Yang mana, telah mendukung inovasi layanan dokumen kependudukan memberi kemudahan masyarakat.

Negara memiliki tugas memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis. Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan adminduk.

Zudan menambahkan, implementasi inovasi pelayanan dokumen kependudukan memiliki keuntungan lebih mudah dan cepat proses pelayanan adminduk. Disdukcapil tidak perlu pengadaan blanko KK, akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan.

"Sehingga, dapat menghemat anggaran seperti pada 2020 pemerintah dapat menghemat Rp 450 miliar," ujar Zudan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement