Kamis 18 Nov 2021 08:13 WIB

Pemuda Mabuk Perkosa Ibu Rumah Tangga di Tulungagung

Tersangka berusia 20 tahun memerkosa ibu rumah tangga berusia 52 tahun.

Aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur menangkap dan menahan seorang pemuda dalam kondisi mabuk yang dilaporkan telah memperkosa seorang ibu rumah tangga usia paruh baya. Ilustrasi
Foto: Foto : MgRol112
Aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur menangkap dan menahan seorang pemuda dalam kondisi mabuk yang dilaporkan telah memperkosa seorang ibu rumah tangga usia paruh baya. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur menangkap dan menahan seorang pemuda dalam kondisi mabuk yang dilaporkan telah memperkosa seorang ibu rumah tangga usia paruh baya. JAS (20 tahun), inisial pemuda pengangguran itu, mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung sejak Ahad (14/11) hingga Rabu (17/11) kemarin.

JAS masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung. "Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah ditangani oleh unit PPA," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga

Korban perkosaan JAS adalah seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun berinisial W. Pelaku dan korban ini sebenarnya bertetangga. Mereka tinggal di Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo.

Retno menjelaskan, tindak pidana perkosaan dilakukan JAS pada Sabtu (13/11) malam. Saat itu JAS pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat. Ia kemudian menyelinap ke rumah W yang masih tetangga rumahnya dan melakukan tindakan pencabulan. 

Korban yang saat kejadian tinggal sendirian karena ditinggal suami pergi ke rumah anaknya di Desa Sendang itu lalu meminta pertolongan warga sekitar. W sempat pingsan sebelum akhirnya mengadukan kejahatan seksual JAS ke Polsek Pagerwojo.

Dari laporan W itu, JAS akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka atas tindak pidana pencabulan. Oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, JAS dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement