Kamis 18 Nov 2021 15:24 WIB

69 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Menwa UNS

Kuasa hukum meminta tersangka menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus raharjo
Tersangka FPJ (kedua kiri) memperagakan kasus dugaan kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya mahasiswa dalam Diklatsar Menwa UNS saat reka ulang di kawasan Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/11/2021). Polisi meggelar rekonstruksi 69 adegan kasus kematian mahasiswa Gilang Endi Saputra saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) dengan menghadirkan dua tersangka NFM dan FPJ.
Foto:

Dia menjelaskan, rekonstruksi tersebut menggambarkan fakta awal suatu peristiwa kegiatan yang dilakukan Korps Mahasiswa Siaga atau Menwa UNS dari awal kegiatan sampai kegiatan itu dihentikan karena ada kejadian. Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut Tim Penyidik Satreskrim belum menemukan fakta-fakta baru. Sehingga fakta-fakta yang terkait peristiwa itu masih sama seperti sebelumnya.

Terkait adegan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban, menurutnya ada yang diakui oleh tersangka dan ada yang tidak diakui. Djohan menyatakan, adegan tersebut berdasarkan keterangan para saksi.

"Tidak masalah tersangka mau mengatakan apa, yang jelas saksi dan bukti nanti akan berbicara di pengadilan. Pelimpahan berkas secepatnya kami lengkapi," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Darius Marhaen, menyatakan, terkait tersangka NFM yang menyangkal melakukan pemukulan, Darius mengaku tidak tahu kejadian yang sebenarnya. Hanya saja, dia telah menyampaikan kepada tersangka untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi.

"Saya sampaikan 'kalau kamu memang melakukan laksanakan, kalau tidak menolak'. Yang bersangkutan mengatakan 'saya tidak melakukan'. Baik itu saja," jelas Darius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement