Kamis 18 Nov 2021 15:24 WIB

69 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Menwa UNS

Kuasa hukum meminta tersangka menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus raharjo
Tersangka FPJ (kedua kiri) memperagakan kasus dugaan kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya mahasiswa dalam Diklatsar Menwa UNS saat reka ulang di kawasan Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/11/2021). Polisi meggelar rekonstruksi 69 adegan kasus kematian mahasiswa Gilang Endi Saputra saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) dengan menghadirkan dua tersangka NFM dan FPJ.
Foto:

Darius juga menerangkan ada beberapa versi yang beredar ihwal kejadian yang terjadi dalam kegiatan Diklatsar tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka FPJ, kejadiannya ketika korban GE pulang dari kegiatan mountainering kembali ke kampus dia oleng mau jatuh, kemudian ditangkap oleh tersangka FPJ. Tersangka FPJ juga menyampaikan tidak ada pemukulan, melainkan hanya mengatakan kepada korban untuk tetap kuat.

"Semuanya ditolong FPJ, tangannya ketika mau oleng agar tidak jatuh ke lantai atau taman sebelahnya. Yang betul seperti itu menurut FPJ. Tapi versi yang lain mengatakan bahwa ada pemukulan, dan FPJ menolak untuk mengatakan itu dan itu tidak benar. Saksi yang lain juga mengatakan mau jatuh kemudian ditangkap," papar Darius.

Kasus yang terjadi di Menwa UNS ini membuat Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho secara resmi membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau yang sering disebut Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun. Pembekuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus, mengatakan keputusan untuk membekukan ormawa tersebut diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi. Dalam rekomendasinya, Tim Evaluasi menemukan fakta-fakta telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar (Dillatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS," ujar Sunny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement