Ahad 12 Dec 2021 15:23 WIB

Sleman Tutup Alun-alun Saat Malam Pergantian Tahun

Keberadaan tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian juga harus diatur.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sleman Tutup Alun-alun Saat Malam Pergantian Tahun (ilustrasi).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sleman Tutup Alun-alun Saat Malam Pergantian Tahun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemerintah menerbitkan peraturan terbaru terkait pengetatan libur Natal dan Tahun Baru 2022. Peraturan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Nataru.

Salah satu poin yang tertera dalam Inmendagri tersebut menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Terkait itu, Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, Kabupaten Sleman akan mengikuti arahan penutupan tersebut.

Baca Juga

Ia berpendapat, dalam menghadapi momentum yang berpotensi menimbulkan kerumunan memang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Karenanya, Pemkab Sleman saat ini akan terus mengusahakan kerangka besar dan jelas dalam meniadakan kerumunan.

Selain lewat pembatasan orang-orang di suatu tempat, ia merasa, tentu keberadaan tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian juga harus diatur. Salah satu nya alun-alun yang setiap malam pergantian tahun selalu jadi magnet masyarakat.

Kustini menegaskan, akan menutup alun-alun sesuai peraturan Inmendagri yang sudah dikeluarkan. Ia mengingatkan, langkah itu diambil agar alun-alun tidak menjadi tempat berkumpulnya masyarakat saat perayaan malam pergantian tahun.

"Alun-alun Sleman di Denggung, Lapangan Pemda, termasuk beberapa tempat yang berpotensi keramaian lain akan ditutup. Nanti akan diatur dalam instruksi bupati dan akan ada pantauan petugas gabungan untuk memastikan tidak ada kerumunan," kata Kustini, Sabtu (11/12).

Penutupan tersebut, lanjut Kustini, nantinya hanya dilakukan satu malam yakni pada saat malam pergantian tahun. Meski begitu, tidak terdapat larangan bagi pedagang kaki lima di kawasan alun-alun Sleman untuk berjualan di lokasi itu.

Sebab, Kustini melihat, pada hari-hari biasa tidak akan begitu ramai, kecuali saat malam pergantian tahun. Maka itu, ia menekankan, pedagang-pedagang yang memang biasanya berjualan di sekitar lokasi alun-alun tetap boleh berjualan.

"Kami imbau agar masyarakat tidak kemana-mana saat malam tahun baru, rayakan malam pergantian tahun baru bersama keluarga saja," ujar Kustini.

Inmendagri 66/2021 sendiri akan menggantikan Inmendagri 62/2021 yang sebelumnya. Peraturan terbaru tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dengan poin-poin seperti ketentuan untuk perjalanan luar daerah.

Kemudian, ketentuan masuk mal saat perayaan malam pergantian tahun dan ketentuan operasional dari destinasi wisata. Meski begitu, Inmendagri 66/2021 tidak tampak menerangkan ketentuan pelaksanaan ibadah dan pembagian rapor semester satu.

Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan hal-hal yang belum diatur peraturan itu dapat diatur kepala daerah masing-masing daerah. Peraturan disesuaikan situasi Covid-19 dan prinsip pembatasan guna mencegah lonjakan kasus Covid saat Nataru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement