Selasa 21 Dec 2021 20:22 WIB

PKK Kota Salatiga Upayakan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Umumnya pelaku kekerasan tersebut merupakan orang- orang terdekat korban.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
PKK Kota Salatiga Upayakan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
PKK Kota Salatiga Upayakan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SALATIGA -- Merespon laporan mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kembali marak, membuat PKK Kota Salatiga perlu ikut mengupayakan langkah- langkah pencegahan.

Hal ini ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga, yang berisi sejumlah imbauan dan ditujukan kepada segenap jamaah pengajian ‘Smart PKK’ Salatiga.

Baca Juga

Ada tiga poin imbauan dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih tersebut.

Pertama, apabila berada di dalam rumah jamaah Smart PKK diimbau untuk mengenakan pakaian yang sopan. Kedua, imbauan untuk memisahkan kamar antara laki- laki dan perempuan (kecuali suami-istri).

Ketiga, apabila keluar rumah jamaah Smart PKK diharapkan berpakaian yang menutup aurat atau memakai pakaian tertutup dan berhijab, sesuai perintah Alquran, Surat Al Ahzab ayat 59.

“Spirit surat edaran ini adalah untuk melindungi perempuan dan anak,” ungkap Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, Selasa (21/12).

Di Kota Salatiga, jelasnya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali menunjukkan kenaikan, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) setempat.  

Pada 2020 tercatat ada Sembilan anak dan sembilan perempuan yang mengalami tindak kekerasan. Angka ini meningkat di tahun 2021 menjadi 13 anak dan 10 perempuan mengalami tindak kekerasan.

Yang memprihatinkan, umumnya pelaku kekerasan tersebut merupakan orang- orang terdekat  korban.  Demikian pula PKK Kota Salatiga juga menerima laporan adanya anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh orang terdekat.

“Tahun lalu ada cucu yang menjadi korban dan pelaku adalah kakeknya sendiri pada saat ibunya menjalani perawatan di rumah sakit. Tahun ini juga ada anak yang dirudapaksa ayahnya,” jelas Titik.

Titik menegaskan karena surat tersebut ditujukan kepada jemaah pengajian PKK Smart, maka dikaitkan dengan ajaran Islam dan mengutip surat Al Quran sebagai dasarnya.

Sementara itu, Smart PKK kelompok pengajian yang anggotanya merupakan kaum perempuan (ibu PKK) dan surat edaran tersebut untuk internal anggota yang berjumlah sekitr 600 orang jamaah.

Dia berharap, dengan adanya ruang aman di rumah, komunikasi antara orangtua dan anak dapat berjalan baik sehingga tercipta keluarga berkualitas. “Komunikasi dan rasa aman nyaman itu adalah kuncinya,” tegas Titik.

Terkait surat edaran ini, Wali Kota Salatiga, Yuliyanto menyampaikan isi surat edaran tersebut bertujuan melindungi perempuan dan anak.

Terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, lanjutnya, Pemkot Salatiga juga membuka ruang pengaduan. “Masyarakat bisa melapor ke DP3APPKB Kota Salatiga, untuk mendapatkan pendampingan,” jelas wali kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement