REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Sejumlah fakta terkuak di balik pengungkapan kasus pembunuhan balita RD (2,9), yang jenazahnya dibuang di semak-semak, di wilayah Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (22/12).
Kasubag Humas Polres Demak, Iptu Guyup Kartono mengungkapkan, pembunuhan balita ini diduga kuat terkait dengan perselisihan yang berujung pertengkaran antara tersangka S (pelaku yang masih buron) dengan FE, orang tua balita RD, pada Selasa (21/12) malam.
"Sebelumnya memang terjadi pertengkaran antara S dengan FE, di sebuah rumah kos, yang beralamat di Jalan Sultan Hadiwijaya, Kecamatan Demak Kota, pada Selasa malam," ungkapnya, Rabu (22/12).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, jelas Kartono, dalam pertengkaran tersebut tersangka S dibantu oleh tersangka M. Keduanya memukul FE berkali-kali dengan menggunakan balok kayu hingga jatuh terkapar dan terluka parah.
"Tak puas menganiaya FE, pelaku lainnya, M juga membopong paksa anak RD dan membawanya kabur meninggalkan lokasi perkelahian dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver," tambahnya.
Dalam mobil Avanza yang dikemudikan oleh M tersebut, pelaku R duduk di jok depan, samping pengemudi. Sementara pelaku S duduk jok tengah sambil memegangi korban RD.
Di tengah perjalanan, korban RD yang dibekap mulutnya oleh S terus meronta dan menangis histeris. Kemudian pelaku S menyayat leher balita RD berkali-kali hingga akhirnya meninggal dunia.
Mengetahui balita tersebut sudah tak bernyawa, pelaku S selanjutnya meminta kepada pelaku R membuka Google Maps untuk mencari lokasi yang sepi dan jauh dari permukiman warga untuk membuang jenazah RD.
Hingga akhirnya para pelaku menuju ke persawahan yang sepi dan jauh dari permukiman, di wilayah Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur untuk membuang jenazah balita RD di lokasi tersebut.
"Pagi harinya, jenazah balita RD ditemukan oleh warga setempat tergeletak dengan kondisi yang mengenaskan, di balik semak-semak di pinggir jalan desa tersebut," tegasnya.
Atas temuan jenazah balita tersebut, masih jelas Kartono, Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, bersama Tim Resmob Polres Demak langsung melakukan pengejaran dan berhasuil menangkap M dan R. Sedangkan pelaku S sempat kabur.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa satu bantal warna biru, satu sarung kotak kotak warna cokelat, satu batang kayu balok berukuran panjang 60 centimeter, dan mobil Avanza warna silver nomor polisi H 1604 PE
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pasal 340 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) KUHP atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,” kata dia.