REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membongkar sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang 2021. Kepala BNN Jateng, Brigjen Purwo Cahyoko mengatakan, dari jumlah kasus itu, sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Purwo menyebutkan, ada tiga hingga empat kasus yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas. Selain menjerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kata dia, beberapa pelaku dikenakan tindak pidana pencucian uang. "Terdapat empat kasus tindak pidana pencucian uang sebagai kelanjutan penanganan tindak pidana narkotika," katanya di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Rabu (29/12).
Adapun barang bukti narkotika yang disita dalam penindakan selama setahun ini, di antaranya 853 gram sabu dan 10 kilogram (kg) ganja. Sementara dari hasil tindak pidana pencucian uang, menurut Purwo, total nilai harta yang diamankan dari hasil bisnis narkotika mencapai Rp 1,2 miliar, yang terdiri atas rumah, kendaraan bermotor, perhiasan emas, dan puluhan ekor burung berkicau.
Secara umum, menurut Purwo, penindakan yang dilakukan terhadap penyalahgunaan narkotika pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Dia mengakui, banyak muncul modus baru dalam peredaran narkotikapada masa pendemi ini. Oleh karena itu, BNN Jateng mengajak seluruh pihak untuk peduli, bangkit, dan berdaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan kondusif dari masalah narkotika.