Rabu 21 Feb 2024 18:21 WIB

Januari-Februari, BNN Jateng Sita 4,6 Kilogram Ganja dan 345 Gram Sabu

BNN Jateng menangkap sembilan tersangka terkait kasus ganja dan sabu-sabu.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemusnahan barang bukti narkoba.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
(ILUSTRASI) Pemusnahan barang bukti narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap sejumlah kasus narkoba jenis ganja dan sabu-sabu pada Januari-Februari 2024. Dari pengungkapan kasus itu, disita barang bukti sekitar 4,6 kilogram ganja dan 345 gram sabu-sabu.

​​Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, terkait ganja, kasusnya diungkap, antara lain di wilayah Semarang dan Wonogiri, Jawa Tengah. “Pengungkapan dua kilogram ganja di Januari dan 2,3 kilogram di Februari, oleh pelaku yang berbeda,” kata dia di Semarang, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga

Ihwal kasus sabu-sabu, menurut Agus, selain di wilayah Jateng, ada juga kasus yang diungkap di wilayah Provinsi Jawa Timur. Dari pengungkapan sejumlah kasus pada periode Januari-Februari 2024 itu, BNN mengamankan sembilan tersangka. Para tersangka dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Rabu ini, BNN Provinsi Jateng memusnahkan barang bukti sekitar 2,4 kilogram ganja dan 234 gram sabu-sabu. Barang bukti itu dimusnahkan dengan insinerator. Agus mengatakan, ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti tindak pidana periode Desember 2023-Januari 2024. “Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Kota Semarang,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement