REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba, yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang. Dari pengungkapan ini, aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mengamankan tersangka Johan Wahyudi (43), warga kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta serta Feri Surya Ratnawati (30) alias Fefe warga Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, kabupaten Sragen.
Aparat juga mengamankan sejumlah aset senilai lebih dari Rp 4 miliar, yang diduga dibeli dari hasil bisnis narkoba tersangka Johan Wahyudi atau yang akrab disapa Koh Jo tersebut. Pengungkapan TPPU pengendali narkoba dari dalam Lapas kelas 1 Kedungpane Semarang, ini bermula dari kasus awal pengungkapan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,1 gram.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan TPPU narapidana narkoba ini berawal dari pengungkapan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu Tommy Winanto, di wilayah hukum Polres Karanganyar, Maret 2021 lalu. Dari hasil pengembangan, tersangka Tommy Winanto mengaku disuruh mengambil dan menjualkan sabu oleh Johan Wahyudi, yang berstatus sebagai narapidana. Koh Jo merupakan warga binaan Lapas Kelas I A Kedungpane
“Johan Wahyudi alias Koh Jo merupakan napi narkotika yang pada bulan Maret 2014 telah ditangkap oleh BNN RI karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram dan tengah menjalani masa hukuman dan rencananya bakal bebas Januari 2022 nanti ” jelas kapolda, di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (29/13).
Sementara, terungkapnya TPPU oleh tersangka Koh Jo berawal dari transaksi salah satu rekening yang mencurigakan di Bank Central Asia (BCA). Rekening tersebut atas nama Fefe, teman wanita Koh Jo.
Setelah melalui tahapan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak BCA ternyata transaksi tersebut merupakan hasil dari bisnis narkoba. “Sehingga, anggota Satresnarkoba Polda Jawa Tengah pun segera mengamankan Fefe,” tegas Ahmad Luthfi.
Dari hasil pengungkapan TPPU ini, polisi mengamankan kurang lebih Rp 4 miliar rupiah, berupa uang tunai Rp 1,02 miliar, sebuah rumah, empat unit mobil, serta tiga unit kendaraan roda dua. Kapolda menambahkan, ini merupakan pengungkapan kasus yang luar biasa. Sebab, ini merupakan TPPU yang berasal dari hasil bisnis narkoba, dalam hal ini tersangka Johan Wahyudi alias Koh Jo.
“Seperti kita ketahui, tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba menjadi prioritas utama, baik pemerintah maupun jajaran kepolisian,” tambahnya.