Rabu 05 Jan 2022 21:44 WIB

Nataru, Hampir 200 Ribu Orang KA Naik dari Yogyakarta

Sejauh ini angkutan Nataru di wilayah KAI Daop 6 lancar.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fuji Pratiwi
Penumpang berada di dalam Kereta Api (KA) jarak jauh. Selama periode Nataru, KAI Daop 6 mencatat hampir 200 ribu orang baik KA dari Yogyakarta.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Penumpang berada di dalam Kereta Api (KA) jarak jauh. Selama periode Nataru, KAI Daop 6 mencatat hampir 200 ribu orang baik KA dari Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sampai hari terakhir Angkutan Nataru 2021/2022 penumpang berangkat dari Daop 6 Yogyakarta 197.911 atau rata-rata harian 10.400 penumpang. Sedangkan, penumpang turun sebanyak 189.468 penumpang atau rata-rata harian 9.900 penumpang.

Dari masa posko Nataru mulai 17 Desember 2021-4 Januari 2022 (19 hari), volume penumpang keberangkatan dan kedatangan tertinggi terjadi pada 19 Desember 2021. Yang mana, sebanyak 17.020 penumpang naik dan sebanyak 12.497 penumpang turun.

Baca Juga

Data pembatalan penumpang pada periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022, ada 501 pembatalan karena belum vaksin kedua dan 1.699 pembatalan penumpang di bawah 12 tahun. Hal ini mengacu kepada peraturan dari SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2201.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, secara total volume penumpang angkutan Nataru 2021/2022 alami peningkatan dari 2020/2021 yaitu dari 76.990 jadi 197.911 penumpang. Ia bersyukur, sejauh ini angkutan Nataru lancar.

"Alhamdulillah sejauh ini angkutan Nataru di Daop 6 berjalan lancar, aman, dan selamat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah terutama SE Kemenhub No 112 tahun 2021," kata Supriyanto, Rabu (5/1).

Terkait aturan lanjutan sesudah 2 Januari 2022, Supriyanto menegaskan, syarat-syarat penumpang KA kembali mengacu ke aturan sebelumnya SE Kemenhub 97/2021. Adapun syarat-syarat penumpang KA dibagi menjadi KA Jarak Jauh dan KA Lokal.

Untuk jarak jauh pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat sertakan surat keterangan dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam. Pelanggan di bawah 12 tahun menunjukkan hasil negatif Antigen berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua. KA lokal, pelanggan atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat sertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selain itu, pelanggan di bawah 12 tahun perlu didampingi orang tua.

"Untuk info lebih lanjut terkait syarat-syarat naik KA pada masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi CS stasiun atau CC KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121," ujar Supriyanto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement