Kamis 06 Jan 2022 17:01 WIB

Satgas PPA Ungkap Korban Lain Kasus Pencabulan Bantul

Kasus ini tidak terungkap hingga saat ini karena korban bunuh diri.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Bantul menyebut ada korban terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria di Kecamatan Pandak, Bantul. Tersangka yang berinisial NY (50) tersebut ditahan karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Tindak pidana pancabulan tersebut sudah dilakukan secara berkelanjutan sejak korban masih di jenjang pendidikan SD hingga SMK. Tersangka juga pernah menghamili adik iparnya sendiri sekitar enam tahun lalu.

Ketua Satgas PPA Bantul, M Zainul Zain mengatakan, ia telah mengawal kasus ini sejak awal. Termasuk melakukan pendampingan terhadap korban.

Untuk korban yang masih di bawah umur, saat ini masih terus dilakukan pendampingan psikologis. Mengingat, kondisi psikologis korban masih belum stabil.

Zainul menyebut, terkait dengan adik ipar yang pernah dihamili oleh NY, ia juga mengawal mulai dari proses persalinan, pendampingan ke balai rehabilitasi hingga mengawal ke pernikahan korban. 

Kasus yang terjadi pada adik ipar NY tersebut awalnya bermula dari pemaksaan. Namun, berlanjut menjadi saling suka antara NY dan adik iparnya tersebut.

"Berawal dari pemaksaan, tapi setelah itu saling suka. Pada saat kita proses itu ternyata judulnya saling suka, jadi tidak bisa (diproses). Kemudian kita minta istrinya melapor sebagai perzinahan, tapi istrinya tidak mau," kata Zainul.

"Usianya sudah 36 tahun, jadi kita tidak bisa apa-apa lagi, tidak bisa kita jerat dengan (UU) perlindungan anak," katanya menambahkan.

NY mengklaim bahwa anak hasil hubungannya dengan adik iparnya tersebut diadopsi oleh dirinya dan saat ini tinggal bersama istrinya. Namun, Zainul menampik hal tersebut dengan mengatakan bahwa sang anak masih diasuh oleh ibu kandung dan ayah sambungnya. 

"Anak itu tidak diadopsi, itu bohong kalau tersangka bilang diadopsi," katanya menegaskan.

Sementara itu, Zainul juga menyebut satu korban lainnya yang masih merupakan adik ipar NY. Namun, kasus ini tidak terungkap hingga saat ini karena korban bunuh diri.

Zainul menuturkan, korban saat itu masih duduk di bangku SMA ketika NY melakukan tindak pidana pencabulan. Bahkan, ada indikasi bahwa korban sudah hamil tiga bulan berdasarkan visum yang dilakukan di RSUP Dr Sardjito.

"Saat divisum di Sardjito memang ada indikasi kehamilan, tetapi saat itu tidak terungkap karena korban sudah meninggal. Bunuh diri dengan membakar diri (sendiri), jadi tidak main-main," jelas Zainul.

Seperti diketahui, Polres Bantul mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana pencabulan berinisial NY, Selasa (4/1). Pria asal Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, DIY tersebut melakukan tindak pidana pencabulan kepada anaknya yang masih di bawah umur dan adik iparnya sendiri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement