REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Tersangka pencurian lampu APILL di Yogyakarta berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Polresta dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta. Tersangka dengan inisial MEN itu melakukan pencurian tersebut dengan mengaku sebagai anggota Dishub Yogyakarta.
“Caranya adalah tersangka mengaku sebagai pegawai Dishub dan menyewa jasa angkut untuk alasan memperbaiki alat tersebut. Akan tetapi, barang dibawa pulang dan dijual," jelas Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (13/1).
Sebelumnya, warga Yogyakarta dihebohkan dengan hilangnya beberapa lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) yang kemudian viral setelah adanya tulisan di forum ICJ (Info Cegatan Jogja). Diketahui, tulisan tersebut berasal dari pelapor selaku staf Seksi Sarana Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
Penangkapan terjadi di sekitar TKP yang berlokasi di depan RS Pratama, Mergangsan, Yogyakarta, tepatnya di rumah saudara dari tersangka. Selain TKP tersebut, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di enam TKP lainnya.
Antara lain simpang Pasar Lama Sentolo, simpang Mirota Kampus Jalan Godean, simpang Sudimoro Jalan Imogiri Barat, simpang empat Turi, simpang empat Gedongan Sleman, dan simpang empat RS Wirosaban Yogyakarta.
Dari penangkapan ini, didapatkan berbagai barang bukti, seperti satu mobil pick up, satu buah kunci inggris, satu buah mesin kontrol bantu APILL, satu buah box APILL tiga aspek, satu buah tiang besi sepanjang 6 meter, satu lampu warning lamp, satu buah mesin kontrol warning lamp, dan beberapa tiang, lampu, serta alat kontrol kelengkapan lampu APILL.
Kompol Andhyka menambahkan, motif tersangka melakukan pencurian adalah masalah ekonomi sehingga tersangka menjual barang-barang tersebut melalui media sosial. “Sementara ini, barang-barang itu ditawarkan melalui media sosial. Tetapi, belum ada yang berhasil dijual. Kami juga masih melakukan pendalaman dan menunggu perkembangan informasi lagi,” ujarnya.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta, Windarto, menambah tindakan pencurian tiang dan lampu APILL serta warning lamp sangat merugikan masyarakat. “Pencurian ini membahayakan masyarakat sehingga ke depannya sebagai evaluasi, kami akan mencoba untuk memperkuat baut-baut atau dibuat permanen agar tidak mudah dicopot,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.