Kamis 13 Jan 2022 18:26 WIB

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak, Kanwil DJP Jateng II Siapkan Edukasi

Fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq
Program insentif pajak.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Program insentif pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah telah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai dengan akhir Juni 2022. Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021.

"Dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh. Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid- 19," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, Kamis (13/1).

Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin, dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Sedangkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan kepada tiga pihak juga. Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi Covid-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Menurutnya, insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia. "Kanwil DJP Jawa Tengah II juga siap mengedukasi masyarakat serta memberikan informasi ini seluas-luasnya, agar penggunaannya dapat dimaksimalkan guna menanggulangi efek pandemi Covid-19," imbuh Slamet.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar nol persen atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

"Artinya tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaraan jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh nol persen," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement