REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Korban pencabulan yang dilakukan guru tari tradisional di Kota Malang, Jawa Timur, bertambah tiga orang. Hal ini berarti total ada 10 anak yang menjadi korban pencabulan.
Wakapolresta Malang Kota (Makota), AKBP Deni Heriyanto mengatakan, modus pelaku terhadap tiga korban serupa dengan lainnya. Pelaku mengiming-imingi korban untuk bisa mengikuti ritual guna mempercepat kemampuan dalam menari tarian tradisional. "Sehingga korbannya kok mau seperti itu dan itu usianya rata-rata 13 tahun," kata Deni di Kota Malang, Selasa (25/1/2022).
Deni menegaskan pihaknya tidak boleh membiarkan kasus ini terlalu lama. Apalagi persoalan ini sudah cukup viral di masyarakat sehingga aparat harus mempercepat proses pemberkasan. Dengan demikian, proses penanganan pun bisa berjalan cepat termasuk penetapan pelaku yang sudah dewasa.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, memberikan dukungan kepada Polresta Malang Kota terkait penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak. "Kami memberikan dukungan semangat bagi penyidik yang menangani perkara anak. Setelah beberapa bulan lalu sebelum kejadian Semeru juga menangani kasus anak dibully juga dikerjakan secara cepat,” kata Arist.
Menurutnya, aksi bejat guru tari ini harus ditangani dengan cepat dan tepat. Kasus kejahatan terhadap anak di mana pun berada tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, dia sepakat jika terbukti dan ada dua alat bukti tidak ada kata ampun toleransi dan damai untuk pelaku.
Arist berharap pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum semaksimal mungkin. Hal ini karena termasuk kejahatan luar biasa yang dapat menciderai sisi kemanusiaan terutama anak-anak.
Ditegaskan, hukuman kasus kekerasan terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun jumlah hukuman itu semua tergantung penuntutan di pengadilan Kota Malang. Hal yang pasti, dia berharap, kasus ini bisa cepat 15 hari masuk penuntutan karena waktunya terbatas.
Sebelumnya, guru tari tradisional di Kota Malang dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur. Ketujuh anak tersebut merupakan murid tari dari pelaku yang berinisial YR (37). Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Budi Hermanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Dari sini, pihaknya pun mendalami kasus ini sehingga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka. "Dugaan persetubuhan ke anak ada tujuh laporan dilaporkan tanggal 17 Januari dan 18 Januari 2022," kata pria disapa Buher ini, Kamis (20/1/2022).
Menurut Buher, pelaku merupakan guru Sanggar Tari Jaranan di Kota Malang. Saat melakukan aksinya, pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka. Pelaku mengiming-imingi korban akan menjadi penari jaranan yang bagus apabila mengikuti ritual tersebut.
Sebagian besar para korban rata-rata memercayai ucapan pelaku. Sebab itu, para korban pun dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku saat melakukan meditasi. "Dari tujuh korban, enam korban disetubuhi dan satu orang pencabulan yang masih dalam tahap penyidikan petugas," jelasnya.
Buher mengungkapkan, korban rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun. Mereka merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Beberapa korban ada yang mengalami, satu kali, dua kali, bahkan tiga kali persetubuhan atau pencabulan.
Kasatreskrim Polresta Makota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, kejadian ini dilakukan di tempat rumah istri sirinya pelaku. Rumah ini juga merupakan tempat yang biasa untuk berlatih tari. Namun untuk tempat kejadian perkara terjadi di salah satu kamar lantai dua sedangkan lantai satu merupakan tempat latihan.
Atas kejadian ini, tersangka YR pun dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Tersangka YR setidaknya mendapatkan ancaman 15 tahun hukuman penjara.