REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Warga yang mengalami pembebasan lahan dampak pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Sleman, DIY, sudah mencari tanah pengganti. Walau mengetahui isu kenaikan harga tanah, sebagian besar bahkan sudah mendapatkan tanah pengganti.
Tidak muncul pula 'Kampung Miliarder' baru yang biasanya lahir dari pembebasan lahan dampak dari pembangunan jalan tol. Sejak pembayaran ganti rugi dimulai, hanya ada sedikit warga yang memilih membelanjakan uang membeli kendaraan baru.
Sebagian besar, cukup cepat mengalokasi uang ganti rugi yang mereka terima untuk membeli tanah, rumah, sawah atau merenovasi rumah lain. Seorang warga Banyurejo, Rizki, mengaku sudah lama mendapatkan tanah pengganti dan tinggal melunasinya.
"Dari tahun lalu sudah cepat-cepat cari, jadi waktu terima ganti rugi tinggal pelunasan saja," kata Rizki kepada Republika.co.id saat ditemui di Masjid Al Hikmah, Rabu (26/1).
Ia sendiri mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan Rp 1 miliar lebih. Walau mendengar isu-isu mengenai kenaikan harga tanah, Rizki mengaku bersyukur karena harga rumah baru yang dibelinya tidak lebih besar dari uang ganti yang diterima.
Meski begitu, tidak semua yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen mengalami kondisi serupa. Sebagian besar masyarakat di Padukuhan Pundong I, II, III, dan IV Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, langsung mencari tanah dari uang ganti rugi.
Salah seorang warga Pundong III, Basuki mengungkapkan, mereka tidak mengalami kesulitan untuk mencari tanah pengganti. Mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan sekitar Rp 1,1 miliar, dan bersyukur sudah mendapatkan tanah pengganti. "Tidak ada yang kesulitan, semua sudah dapat tanah, semua lancar alhamdulillah," ujar Basuki.
Awal pekan ini, puluhan warga di Kalurahan Banyurejo telah pula menerima uang ganti rugi pembebasan lahan. Di Banyurejo sendiri ada 228 masyarakat terdampak dengan pencairan tahap pertama Rp 59,4 miliar atau total Rp 127,2 miliar.
Setelah pencairan ganti rugi kepada warga pemilik lahan terdampak, setelah ini akan dilakukan pencairan uang ganti rugi untuk objek atau bidang yang memiliki karakteristik khusus. Seperti tanah kas desa, wakaf, dan instansi atau yayasan.