Kamis 27 Jan 2022 18:14 WIB

BNNK Sleman Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat.

BNNK Sleman Tangkap Seorang Pengedar Sabu (ilustrasi).
Foto: Antara
BNNK Sleman Tangkap Seorang Pengedar Sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap TAU, warga Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kalangan mahasiswa, pelajar, dan pengguna lainnya di wilayah ini.

"Tersangka berinisial TAU warga Kapanewon (Kecamatan) Mlati, Sleman ini kami tangkap pada 24 Januari 2022 di rumahnya," kata Kepala BNNK Sleman Siti Alfiah di Sleman, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga

Menurut dia, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu dompet kecil warna hitam berisi empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,63 gram. "Kemudian barang bukti lain berupa satu dompet warna hitam berukuran sedang berisi 35 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 43,87 gram," katanya.

Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu tempat penyimpanan "compact disk", satu wadah plastik, dan satu plastik klip bening ukuran kecil. "Kemudian satu wadah plastik berisi empat paket kaca, dua sendok takar, satu jarum suntik, satu dus berisi satu bungkus sedotan, dan satu buku tabungan," katanya.

Siti mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Mlati. "Selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara 'undercover', 'serveillance', 'elciting', dan 'profiling' target," katanya.

Selanjutnya pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 13.15 WIB bertempat di rumah TAU di Kecamatan Mlati, Sleman, petugas berhasil mengamankan TAU. "Petugas BNNK Sleman dengan disaksikan ketua lingkungan setempat melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti," katanya.

Ia mengatakan tersangka yang merupakan wirausaha ikan hias ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka yang mengaku sudah mulai melakukan aksinya sejak 2019 ini diduga kuat sebagai pengedar atau penjual narkotika," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement