Jumat 28 Jan 2022 16:38 WIB

Sopir Truk di Malang Curi Uang Kotak Amal untuk Bayar Utang

Pelaku telah melancarkan aksinya bukan hanya di wilayah Turen.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Polsek Turen, Kabupaten Malang, menangkap terduga pelaku pencurian uang kotak amal, Jumat (28/1/2022).
Foto: Dok. Humas Polres Malang
Polsek Turen, Kabupaten Malang, menangkap terduga pelaku pencurian uang kotak amal, Jumat (28/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang buruh sopir truk dilaporkan melakukan pencurian uang kotak amal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Uang hasil curian ini digunakan untuk membayar utang dan memenuhi keperluan sehari-hari.

Mengetahui laporan tersebut, Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi bersama anggota Unit Reskrim Polsek Turen berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi beberapa waktu lalu di sejumlah mushala dan masjid di Kabupaten Malang. Suko mengaku pihaknya mendapatkan laporan pencurian tersebut dari masyarakat pada Rabu (19/01/2022).

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal ini terjadi di Mushala Abdul Masjid di Jalan Tendean II/24, RT 02 RW 11, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang," kata Suko di Kabupaten Malang, Jumat (28/1/2022).

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Turen melakukan pengembangan terkait kasus ini. Kemudian dengan cepat berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti dari tangan pelaku secara langsung.

Adapun mengenai identitas pelaku, kata Suko, yang bersangkutan berinisial AHN. Pelaku berusia 26 tahun tersebut merupakan seorang buruh sopir truk. Dia tercatat sebagai pendatang beralamatkan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Menurut Suko, tersangka masuk ke dalam mushala atau masjid tidak hanya sekali atau dua kali, tapi lebih dari jumlah tersebut. Ketika berada di dalam masjid dengan situasi sepi, tersangka mengambil uang dalam kotak amal dengan cara mencongkel atau merusak gembok kotak amal.

Untuk merusak gembok kotak amal, ungkapnya, tersangka menggunakan obeng dan tang yang telah disiapkan sebelumnya. Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku telah melancarkan aksinya bukan hanya di wilayah Turen.

Aparat telah menerima empat laporan lain dari masyarakat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal yang sama terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Lokasi yang pernah menjadi target tersangka antara lain Mushala Darulkaromah, Mushala Thoriqus Salam, Mushola Al-Ikhlas, dan salah satu masjid di wilayah Bululawang.

Aparat kepolisian setidaknya mendapatkan barang bukti berupa uang dari kotak amal dengan jumlah mencapai Rp 1,515,600. Kemudian juga memperoleh masing-masing satu buah tang, obeng bergagang plastik warna biru, tas warna biru, dan kasos warna putih.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 ke 5e jo pasal 64 ayat 1 KUHP. "Pelaku mendapatkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement