REPUBLIKA.CO.ID,BLITAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, menyosialisasikantahapan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Komisioner KPU Kota Blitar Edy Saputra mengatakan Pemilu 2024 merupakan warisan yang telah dibangun bersama. KPU dengan membuat keputusan terkait jadwal yang berlaku. "Keputusan KPU terkait penentuan 14 Februari 2024 merupakan keputusan tepat. UU Nomor 17 Tahun 2017 merupakan prestasi negara dalam kodifikasi tiga undang-undang terkait pemilu eksekutif dan legislatif guna menghindari faktor-faktor yang menjadi kekurangan penyelenggaraan yang meliputi penghematan anggaran pemilu dan meminimalisir koalisi sesaat," katanya dalam acara webinar Outlook Pemilu 2024 yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Blitar (Unisba) Blitar, Kamis (17/3/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintokomenjelaskan dasar hukum serta regulasi di Indonesia terkait pendirian, wewenang, tugas, dan fungsi Bawaslu. Ia menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis.
"Dalam UU ini mewujudkan pemilu yang adil, berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum, mencegah duplikasi pengaturan pemilu,perwujudanyang efektif, dan efisien," kata Bambang.
Ia menambahkan Bawaslu memiliki tugas mengawasi persiapan, pelaksanaan, pencegahan, penindakan penyelenggaraan pemilu, dan pelanggaran pemilu sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu berfungsi melakukan pengawasan, penindakan, dan memutus sengketa proses.
"Bawaslu Kota Blitar memiliki kegiatan saat tidak dalam masa tahapan pemilu, pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu, dan pengawasan pemilih berkelanjutan. Jika dalam tahapan pemilu, kami bertugas mengawasi tahapan pemilu dan sosialisasi di masa tahapan," ujar dia.
Pengawasan pemilu, kata dia, merupakan kegiatan yang mengamati hasil pengamatan, mengkaji hasil pengamatan dalam format 5W plus 1H, memeriksa kesesuaian aturan, dan menilai benar atau salahnya konsekuensi proses penyelenggaraan pemilu. Bawaslu, tambah dia, memiliki SOP alur pelanggaran tindak pidana pemilu, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya yang telah terstruktur.
Pembicara lain, seorang peneliti Kresna Herbi Pamungkas mengatakan bahwa penggunaan IT berperan dalam menyikapi pemilu. Ia menjelaskan bahwa jika terjadi penundaan pemilu imbasnya akan panjang termasuk bisa terjadi krisis.
"Kami mengingatkan KPU dan Bawaslu terkait kesiapan KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan teknis penyelenggaraan dan pengawasan, money politic, netralitas penyelenggara, netralitas ASN, dan SDM karena publik berharap pemilu tetap digelar pada 2024 tanpa terpengaruh isu-isu yang ada," kata Kresna.