Rabu 23 Mar 2022 14:05 WIB

Diungkap Peredaran Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Kalas II A Purwokerta

Petugas BNNP Jawa Tengah mengamankan dua paket sabu- sabu.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dua tersangka jaringan peredaran narkoba jenis sabu- sabu, yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Purwokerto, saat digelat ekspos pengungkapan kass peredran narkoba di kantor BNNP Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (23/3).
Foto: Istimewa
Dua tersangka jaringan peredaran narkoba jenis sabu- sabu, yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Purwokerto, saat digelat ekspos pengungkapan kass peredran narkoba di kantor BNNP Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan ini, petgas BNNP Jawa Tengah mengamankan Aziz Darsono alias Pentet yang berstatus sebagai nara pidana (napi) Lapas Kelas II A Purwokerto sebagai pengendali, serta Hardiman yang berperan sebagai kurir.

Baca Juga

“Petugas kami juga mengamankan barang bukti berupa 100 gram sabu- sabu,” ungkap Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Purwo Cahyoko MSi dalam ekspos pengungkapan kasus narkoba di kantor BNNP Jawa Tengah di Kota Semarang, Rabu (23/3).

Cahyoko menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran sabu- sabu ini bermula dari adanya informasi terkait adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu- sabu dari Jakarta dan akan dibawa ke Boyolali, Jawa Tengah.

Dari berbagai informasi yang telah dikumpulkan, pengiriman sabu- sabu ini dilakukan oleh sesorang dengan mengendarai sebuah mobil jenis Toyota Innova. Selanjutnya, tim BNNP Jawa Tengah melakukan koordinasi dan melakukan upaya penyekatan di GT kalikangkung.

Hingga akhirnya petugas menghentikan sebuah mobil Toyota innova bernomor polisi H 1526 QR yang dikendarai oleh Hardiman, yang tercatat sebagai warga Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, pada Selasa (15/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari tersangka Hardiman ini, petugas BNNP Jawa Tengah kemudian mengamankan dua paket sabu- sabu. “Masing- masing satu paket sabu seberat 75 gram dan satu paket sabu seberat 25 gram,” jelasnya.

Dari pengungkapan terhadap tersangka Hardiman ini, masih jelas Cahyoko tim BNNP Jawa Tengah terus melakukan pengembangan hingga terungkap pengiriman sabu- sabu ke Jakarta tersebut atas perintah Aziz Darsono, seorang napi Lapas kelas II A Purwokerto.

Yang bersangkutan berstatus sebagai napi yang tengah menjalani masa hukuman penjara selama 11 tahun atas kasus kepemilikan narkoba.

Selanjutnya, BNNP Jawa Tengah berkoordinasi dengan Kanwil kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah serta Lapas Kelas IIA Purwokerto untuk meringkus tersangka Aziz Darsono.

Adapun barang bukti lain (non narkotika) yang juga kami amankan dari para tersangka, antara lain adalah dua buah timbangan digital serta dua buah handphone (HP) yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkoba ini.

“Selain itu petugas kami juga mengamankan juga satu unit mobil Toyota Innova reborn bernomor polisi H 1526 QR serta satu buah kartu ATM,” tandas Purwo Cahyoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement