Rabu 23 Mar 2022 22:23 WIB

Polresta Sidoarjo Gagalkan Produksi Minuman Keras Oplosan

Tersangka mengoplos minuman keras hanya dengan dua bahan.

Polresta Sidoarjo Gagalkan Produksi Minuman Keras Oplosan (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Polresta Sidoarjo Gagalkan Produksi Minuman Keras Oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menggagalkan produksi minuman keras oplosan di salah satu rumah di Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, rumah tersebut menjadi tempat produksi minuman keras oplosan selama tiga bulan terakhir. "Dalam penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi minuman keras oplosan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial I.A.S," ujarnya di Sidoarjo, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga

Selain itu, kata dia, di lokasi penggerebekan diperoleh barang bukti lima galon berisi minuman oplosan, 24 botol isi minuman keras oplosan dengan stiker "topi stanly", satu pak segel tutup botol, satu pompa elektrik, satu bungkus lem rajawali, satu corong, satu saringan air, dan satu gentong plastik. "Tersangka mengoplos minuman keras hanya dengan dua bahan, yaitu alkohol yang dibelinya di Surabaya dengan dalih bahan cairan pembersih tangan dan air," ungkapnya.

Cara pengoplosan, kata dia, perbandingan 15 liter alkohol 92 persen dicampur lima galon air kemudian dimasukkan oplosan tersebut ke dalam botol 950 mili liter berlabel "topi stanly". "Setelah itu ditutup dengan segel," ucapnya.

Tidak hanya memproduksi, kata dia , minuman keras oplosan, juga dijual oleh tersangka langsung ke wilayah Krembung dan sekitarnya dengan harga Rp40 ribu per botol. Namun, minuman keras oplosan ini sangat membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsi dan dilarang peredarannya.

"Terhadap tersangka I.A.S. kami kenakan tiga pasal sekaligus, pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun," tuturnya.

Ia menambahkan, menjelang pelaksanaan Ibadah Ramadhan polisi akan terus menggiatkan patroli kamtibmas terhadap segala macam tindakan penyakit masyarakat. "Seperti halnya peredaran minuman keras maupun penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement