REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Tindakan mencopot material yang sudah terpasang pada proyek pembangunan Puskesmas Jambu merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Karena proyek infrastruktur tersebut statusnya sudah diserahterimakan.
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Joko Sriyono menilai tindakan pemborong tersebut tidak diperbolehkan, karena sudah diserah terimakan kapada dinas terkait atau sudah berada di wilayah kewenagan pemerintah daerah.
Perkara ada persoalan keuangan yang belum beres, urusan antara pemenang lelang dengan sub kontraktor yang mengerjakan. "Berarti itu kan urusan utang piutang mereka terkait pekerjaan dan bukan urusannya pemerintah," jelasnya di Ungaran, Kamis (24/3).
Joko juga mengungkapkan, jika mencermati permasalahannya sub kontraktor sebetulnya nagihnya ke pemenang lelang dan antara mereka pastik ada perjanjian perjanjian, bagiamana pembayarannya.
Menuritnya, pemerintah daerah sudah sesuai dengan kondisi di lapangan dulu dibangun berapa persen itukan sudah dibayarkan semua. Artinya bangunan itu sudah merupakan aset pemerintahan daerah.
Tetapi kalau sampai genting yang sudah terpasang dicopot dan diturunkan lagi justru pemborong menyalahi aturan. "Sekarang bagaimana dinas terkait menyikapi permasalah di Puskesmas Jambu ini," tegasnya.
Wakil rakyat, lanjut legislator PAN Kabupaten Semarang ini, dalam menanggapi persoalan pencopotan material di Puskesmas Jambu, dinas tanggapannya kalau itu diturunkan harus bertindak tegas dengan pemenang lelang.
Dan itu harus ditelusuri juga bagaimana prosedurnya serta bagaimana perjanjian yang kemarin sudah dibuat dengan sub kontraktor. Termasuk juga bagaimana dengan pengawasan terhadap pelaksanaan proyeknya.
"Kita kan tidak tahu, kecuali proyek tersebut sudah rampung dan diserahkan oleh pemenang lelang. Namun belakangan muncul persoalan pencopotan material yang sudah terpasang yang merugaikan pemkab," tambahnya.
Ia juga menegaskan, dalam persoalan ini pemerintah jelas dirugikan karena nanti kalau genting diturunkan bangunan akan bocor semua. Maka dinas harus memfasilitasi bagaimana kemarin pemenang lelangnya itu siapa, apabetul belum dibayar ke sub kontraknya.
Sejauh ini, lanjutnya memang belum ada laporan ke DPRD ataupun pengaduan kepada wakil rakyat. "Ya kita juga tidak tahu, bahkan tahunya juga sudah beres. Karena tidak ada aduan dari sub kontraktor ke DPRD atau ke komisi kami," tandasnya.