Jumat 08 Apr 2022 23:11 WIB

Pelaku Kejahatan Jalanan Mendapat Pembinaan dari Pemda DIY

Pelaku kejahatan jalanan dapat diproses secara hukum.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tempat kejadian klitih dipajang saat Pameran Klitih di Galeri Lorong, Yogyakarta, Selasa (30/3). Pameran dengan tajuk The Museum of Lost Space ini menceritakan lini masa fenomena klitih di Yogyakarta. Beberapa senjata tajam yang digunakan, pemberitaan klitih di media, hingga wawancara dengan pelaku ada di sini. Pameran karya dari Yahya Dwi Kurniawan ini menjelaskan bagaimana fenomena klitih terjadi, serta mendiskusikan bagaimana solusi kejahatan jalanan ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tempat kejadian klitih dipajang saat Pameran Klitih di Galeri Lorong, Yogyakarta, Selasa (30/3). Pameran dengan tajuk The Museum of Lost Space ini menceritakan lini masa fenomena klitih di Yogyakarta. Beberapa senjata tajam yang digunakan, pemberitaan klitih di media, hingga wawancara dengan pelaku ada di sini. Pameran karya dari Yahya Dwi Kurniawan ini menjelaskan bagaimana fenomena klitih terjadi, serta mendiskusikan bagaimana solusi kejahatan jalanan ini.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melakukan pembinaan terhadap anak yang menjadi pelaku kejahatan jalanan. Pembinaan dilakukan oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemda DIY.

"Karena kami dinas sosial sama beberapa lembaga itu juga sudah menangani orang-orang yang pernah terlibat kekerasan jalanan, itu faktanya belum tentu orang tuanya mau terima lagi," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga

Sultan menyebut, fakta di lapangan ditemukan bahwa ada anak yang menjadi pelaku kejahatan, namun tidak diterima kembali oleh orang tuanya setelah menjalani hukuman penjara. Pihaknya pun akan melakukan pembinaan terhadap anak tersebut.

"Jadi kami juga bisa membina mereka, ada beberapa lembaga yang membina mereka karena orang tuanya tidak mau terima anaknya lagi, itu juga harus kita perhatikan. Kalau orang tuanya tidak mau menerima anaknya lagi, apa mau kita diamkan saja, kan tidak. Orang tuanya tidak mau, ya sudah pemda sebagai pengganti orang tua," kata Sultan.

Sultan pun menegaskan agar pelaku kejahatan jalanan dapat diproses secara hukum. Meskipun pelaku kejahatan jalanan tersebut merupakan anak usia sekolah atau di bawah umur. "Saya hanya ingin proses hukum ini dilakukan," ujar Sultan.

Hal tersebut dilakukan juga sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dalam menjalankan proses hukum bagi anak di bawah umur pun, lanjut Sultan, juga sudah ketentuan yang diatur pemerintah.

"Perkara nanti keputusannya dilanjutkan, dilanjutkan itu yang saya maksud berproses di pengadilan atau tidak atau apapun itu, tapi proses hukum tetap dijalani, jadi ada kepastian," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement