Jumat 15 Apr 2022 21:24 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pelaku Begal

Penangkapan kasus begal ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pelaku Begal (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pelaku Begal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PASURUAN -- Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang kerap meresahkan masyarakat sekitar. Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga tersangka, yakni SF (30), SL (35), dan RS (35). Ketiganya merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan.

Erick mengungkapkan, penangkapan kasus begal ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan begal. "Ada laporan masyarakat dan segera kita tindaklanjuti," kata Erick, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga

Erick menjelaskan, penangkapan dilakukan di pinggir jalan di Dusun Pohdoyong, Desa Janjangwulung, Kecamatan Puspo, Pasuruan. Dalam melakukan aksinya, kata Erick, para begal ini terkenal sadis. Selain membawa senjata tajak, mereka juga bersenjatakan bondet atau bom ikan.

"Mereka ini tak segan melukai korbannya dengan sajam bahkan dengan bondet," ujar Erick.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa Nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah lembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA. Ketiganya, lanjut Erick, merupakan residivis kasus serupa.

"Mereka semua ini pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara," kata Erick Erick. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement