REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta agar pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menegaskan maksimal THR dibayarkan H-7 Lebaran.
Pengusaha diminta untuk membayarkan THR sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat yakni berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.
"Kami mengharapkan selaku pemberi kerja bisa memberikan THR maksimal H-7, tanggal 25 (April) sudah diberikan. Kalau H-10 juga dipersilakan," kata Wulan di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (19/4/2022).
Wulan menuturkan, THR diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan Lebaran bagi pekerja atau karyawan dan keluarganya. Dengan adanya THR, dinilai dapat menambah penghasilan pekerja dan meringankan beban pekerja.
"Berdasarkan regulasi, THR diberikan dalam bentuk uang. Ekonomi Yogya sekarang sudah menggeliat, mengalami kenaikan, kalau (perusahaan) mau menambahkan bonus barang juga boleh," tambahnya.
Wulan juga meminta agar pengusaha memberikan THR sesuai besaran yang telah ditetapkan. Bagi karyawan yang bekerja 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
"Apabila kurang dari 12 bulan, monggo THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja/12) x gaji satu bulan," ujar Wulan.
Pihaknya juga menerima layanan konsultasi terkait dengan pembayaran THR ini. Pekerja yang belum mendapatkan kepastian terkait THR, katanya, juga dapat mengajukan aduan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
"Kami juga membuka ruang konsultasi terkait pelaksanaan SE (yang dikeluarkan Mendagri) ini. Kami siap untuk menerima dan memberikan solusi terbaik, sehingga tidak ada permasalahan yang timbul, sehingga tidak ada petugas yang turun ke perusahaan bapak ibu karena keterlambatan (membayarkan THR)," jelasnya.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, juga meminta agar ada kejelasan dari perusahaan terkait waktu dan besaran jumlah dari THR yang akan diberikan. Haryadi pun meminta agar perusahan tidak terlambat dan tidak menunda pembayaran THR.
"THR keagamaan sifatnya wajib, ada aturannya. Saya akan melakukan pengecekan apakah anda (pengusaha) membayarkan THR atau tidak. Disampaikan supaya dengan jelas batas waktu dan jumlahnya, jadi masyarakat (pekerja) tidak berharap, segera bayarkan," kata Haryadi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Yogyakarta, Sofian Tahir mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah. Perusahaan yang berada di bawah APINDO, katanya, juga akan membayarkan THR tepat waktu.
"Sektor pariwisata baru tumbuh menggeliat awal tahun ini, artinya mereka (pengusaha) sudah bisa memberikan THR penuh dan uang service juga (khusus) untuk hotel dan resto," ujarnya.