Kamis 21 Apr 2022 15:24 WIB

Partisipasi Masyarakat Ponpes dalam Pemilu Masih Terbatas

Potensi pemilih dari masyarakat santri juga tinggi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Partisipasi Masyarakat Ponpes dalam Pemilu Masih Terbatas (ilustrasi).
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Partisipasi Masyarakat Ponpes dalam Pemilu Masih Terbatas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Partisipasi politik masyarakat pondok pesantren (ponpes), terutama dalam pemilihan umum (pemilu) masih terbatas, khususnya di Kabupaten Bantul, DIY. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah mengatakan, masih terbatasnya partisipasi masyarakat pesantren dikarenakan berbagai faktor.

"Apa yang kita evaluasi pada saat pemilu memang partisipasi kaum santri di ponpes mungkin dikatakan masih terbatas. Terbatasnya karena beberapa kendala, misalnya dia berasal dari luar Bantul, kemudian kalau dia pulang perlu biaya, perlu waktu untuk melakukan partisipasi politik. Sehingga, banyak dari mereka yang bertahan di pondok," kata Aidi dalam webinar 'Membangun Partisipasi Politik Masyarakat Pesantren' yang digelar secara virtual, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga

Salah satu faktornya yakni terkait dengan masyarakat pesantren seperti santri yang sebagian besarnya berasal dari luar daerah. Saat diselenggarakannya pemilu, banyak dari santri tersebut tidak menggunakan hak pilihnya.

Padahal, jumlah santri khususnya di Bantul cukup besar. Tentunya, potensi pemilih dari masyarakat santri juga tinggi.

Namun, potensi tersebut tidak tersalurkan saat diselenggarakannya pemilu. Aidi menyebut, saat ini setidaknya sudah tercatat 108 ponpes di Bantul.

Dari seluruh ponpes tersebut, total santri mencapai 15 ribu lebih. Setidaknya, separuh dari total santri tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih dalam pemilu.

"Separuhnya saja yang berusia 17 tahun ke atas, berarti ini potensi yang banyak sekali untuk membangun partisipasi politik masyarakat (pesantren)," ujar Aidi.

Aidi pun berharap penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memfasilitasi masyarakat pesantren dalam pemilu yang akan datang. Dengan begitu, katanya, masyarakat pesantren baik itu santri maupun kiai dapat menyalurkan hak-hak politiknya.

"Harapannya partisipasi politik di ponpes bisa semakin meningkat," jelasnya.

Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pentingnya membangun partisipasi politik dari masyarakat pesantren. Sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam pemilu kepada masyarakat pesantren menjadi hal utama yang harus dilakukan dalam meningkatkan partisipasi politik.  

"Kita ingin menjadikan pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan yang kita tahu banyak santrinya, dan itu menjadi calon-calon pemilih yang bisa menjadi mitra penyelenggara pemilu dalam konteks untuk melakukan kerja-kerja sosialisasi dan seterusnya," kata Afifuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement