REPUBLIKA.CO.ID,KOTA BATU -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu akan memperkuat penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19 di hotel-hotel yang ada di wilayah Kota Batu, Jawa Timur, seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan saat libur Lebaran 2022.
Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan bahwa penguatan penerapan protokol kesehatan tersebut penting dilakukan mengingat saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir. "Kami tetap kuatkan penerapan protokol kesehatan di hotel-hotel yang ada. Bagaimanapun saat ini memang ada pembebasan aktivitas tapi bersyarat," kata Sujud, Sabtu (23/4/2022).
Sujud menjelaskan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola hotel untuk menghadapi adanya kenaikan jumlah tamu menginap di hotel tersebut salah satunya adalah dengan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, lanjutnya, pengawasan juga akan dilakukan pada tamu-tamu yang menginap khususnya yang melakukan aktivitas di luar kamar. Penggunaan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun tetap menjadi perhatian utama penerapan protokol kesehatan.
Kemudian, pada hotel-hotel bintang tiga hingga bintang lima yang tergabung dalam PHRI Kota Batu juga akan menyiapkan satuan tugas internal untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Penggunaan aplikasi PeduliLIndungi itu diterapkan dan pada hotel-hotel juga memiliki satgas internal. Pengawasan penerapan prokes harus dilakukan untuk tamu-tamu," katanya.
Ia menambahkan, terkait dengan penyelenggaraan acara di dalam area hotel juga dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Jika pada sebuah pertemuan dihadiri lebih dari 100 orang, maka hanya disediakan paket makanan di dalam kotak.
"Kalau lebih dari 100 orang tidak boleh prasmanan, disiapkan di dalam kotak makan. Kami berkomitmen menerapkan prokes agar Lebaran tahun ini aman," katanya.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.
Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, diantaranya adalah untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Batu, secara keseluruhan di wilayah itu terdapat sebanyak 4.912 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan lima kasus aktif. Dari total tersebut, sebanyak 4.621 orang dinyatakan sembuh dan 286 orang meninggal dunia.