Jumat 13 May 2022 17:42 WIB

Polres Purbalingga Ringkus Dua Pengguna Sabu, Salah Satunya Pelajar

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli melalui online.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Jajaran Polres Purbalingga menggelar pengungkapan kasus obat terlarang jenis sabu.
Foto: Dokumen
Jajaran Polres Purbalingga menggelar pengungkapan kasus obat terlarang jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Satresnarkoba Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga, akhir bulan lalu.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono saat mengatakan, pengungkapan ini dilakukan saat petugas sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga pada Sabtu (23/4/2022) malam.

Dari observasi yang dilakukan berhasil diamankan dua tersangka, yaitu AR (19 tahun) warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga dan FS (22 tahun) warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja. Tersangka diamankan berikut barang bukti 0,34 gram sabu.

"Satu tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan di Purbalingga," kata Wakapolres Purbalingga dalam pernyataan resminya, Jumat (13/5/2022).

Tersangka mengaku mendapat narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui online dari seseorang yang tidak dikenal. Keduanya membayar paket sabu dengan cara patungan. Setelah barang dikirim kemudian digunakan dua tersangka secara bersama-sama.

"Dari keterangan tersangka, keduanya sudah sebanyak tujuh kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu hingga akhirnya diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga," jelasnya.

Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti di antaranya satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, tiga buah pipet kaca, tutup botol yang dimodifikasi dengan sedotan, potongan sedotan, dua telepon genggam, dan satu sepeda motor.

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama hukuman seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba. Dari kasus ini, salah satu tersangka yang diamankan merupakan pelajar.

"Oleh karena itu, awasi aktivitas anak agar tidak salah pergaulan sehingga terjerumus kedalam perilaku negatif seperti penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement