REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik akan diarahkan ke kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta. Baik itu skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.
"Draft yang sudah sampai ke saya memang kita sudah punya aturan tentang skuter listrik, kita arahkan ke sekitaran Kotabaru," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi usai acara syawalan bersama wartawan di Kebon Ndelik Resto, Yogyakarta, Kamis (19/5).
Heroe mengatakan, operasional kendaraan ini diarahkan menyusul adanya pelarangan untuk beroperasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya.
Pelarangan kendaraan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang dikeluarkan Gubernur DIY pada akhir Maret 2022 lalu.
Dalam SE tersebut, pelarangan diatur di kawasan Malioboro dan sekitarnya yang masuk dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta yakni di Jalan Margo Utomo, Jalan Margo Mulyo, dan Jalan Malioboro.
"Di seputaran Kotabaru agar skuter listrik ini banyak dioperasionalkan disana, sebagai konsekuensi kita melarang skuter listrik ini melintas di Tugu dan Titik Nol," ujar Heroe.
Heroe menuturkan, pihaknya sudah bertemu dengan komunitas yang mengelola kendaraan menggunakan penggerak motor listrik ini. Direncanakan, akan dibangun jalur khusus untuk kendaraan ini bersama-sama dengan komunitas yang ada.
"Karena ini sifatnya darurat, artinya tidak terencana jalurnya, sehingga kami pemerintah belum bisa membuat jalurnya yakni pembeda jalur skuter listrik dengan jalur lain. Kita kemarin (bertemu membahas) ayo kita bangun bareng-bareng jalur (khusus)," jelas Heroe.
Meskipun begitu, pembangunan jalur khusus untuk kendaraan penggerak motor listrik ini masih membutuhkan pembahasan dan kajian lebih lanjut. Untuk itu, Pemkot Yogyakarta masih harus melakukan pembahasan dengan berbagai pihak terkait untuk mewujudkan jalur khusus kendaraan ini.
"Karena libur Lebaran kita belum bertemu lagi (dengan komunitas), bareng-bareng (membangun) jalur-jalur agar visible, nyaman, aman dan orang (yang menggunakan kendaraan tersebut) terlindungi kalau bertemu dengan kendaraan-kendaraan lainnya," tambahnya.