REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bersama dengan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, pihaknya akan menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan ASN yang ditangkap KPK.
"Pada prinsipnya pelayanan kepada masyarakat kita tidak boleh terganggu," kata Sumadi saat dikonfirmasi usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Haryadi dan sejumlah ASN lainnya di Pemkot Yogyakarta, Jumat (3/6) kemarin.
Penunjukan Plh ini akan dilakukan setelah adanya informasi resmi yang disampaikan oleh KPK kepada Pemkot Yogyakarta. "Saya belum dapat kabar resmi berkaitan kalau ada pejabat di Pemkot yang ditahan. Kalau memang ada nanti kami akan tunjuk Plh-nya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ujar Sumadi.
Penunjukan Plh akan dilakukan secepatnya. Dimungkinkan, kata Sumadi, penunjukan Plh tersebut dilakukan pada Senin (6/6).
"Nanti kami kan dapat informasi resmi, kalau hari ini baru ditetapkan (tersangka), paling tidak Senin (depan) sudah bisa kita tunjuk (Plh). Tapi kami belum dapat informasi resmi, harus ada hitam di atas putih," jelas Sumadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji juga mengatakan, Pemkot Yogyakarta perlu lebih bekerja keras mengingat ada beberapa ASN yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tersebut. Terutama Pj Wali Kota Yogyakarta, yang mana baru menjabat sekitar dua pekan.
Sumadi dilantik sebagai Pj menggantikan Haryadi yang sudah purna tugas sebagai wali kota periode 2017-2022 pada 22 Mei 2022 lalu. "Saya berharap dengan kondisi seperti ini, Pak Sumadi selaku penjabat juga harus semakin kerja keras," kata Aji.
Pasalnya, Aji menyebut, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. "Karena ada tugas-tugas yang tentu lebih luar biasa karena harus memberikan layanan yang baik, tetapi ada personel yang tidak bisa membantu," tambah aji.
Aji berharap Sumadi dan pejabat di lingkungan Pemkot Yogyakarta tetap bekerja optimal meskipun ada beberapa ASN yang ditangkap KPK. Aji juga meminta agar Pemkot Yogyakarta melanjutkan program kerja yang sudah disiapkan.
"Sehingga program kegiatan yang sudah direncanakan harus bisa dilaksanakan sesuai target Pak Sumadi selaku Pj satu tahun kedepan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Uang tersebut ikut diamankan dalam OTT pada Kamis (2/6) lalu.
KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
"Selain penerimaan tersebut, HS (Haryadi) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.