REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menyebut pelayanan publik di lingkungan Pemkot Yogyakarta tetap berjalan. Hal ini disampaikannya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan beberapa ASN lainnya di lingkungan Pemkot Yogya.
"Saya kira pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," kata Sumadi di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022).
Sumadi menyebut, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (2/6) kemarin itu. Sumadi pun belum mengetahui secara pasti kasus yang menjerat Haryadi dan beberapa ASN lainnya di Pemkot Yogyakarta.
"Belum tahu, saya belum tahu (kasusnya seperti apa), belum ada informasi. Makanya nanti (menunggu) penjelasan dari aparat hukum, seperti apa saya tidak tahu," ujarnya.
Kami menunggu mekanisme ketentuannya, kan baru nanti 1x24 jam," lanjut Sumadi.
Jika sudah ada informasi lebih lanjut, pihaknya juga akan mengambil sikap. Bahkan, dimungkinkan untuk ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Kalau memang ada misalnya (terlibat dalam kasus), mudah-mudahan tidak. Misalnya harus menyelesaikan persoalan itu kami nanti (tetap) ada pelayanan, tidak (akan) lepas tangan, mana yang bagi masyarakat terbaik nanti kita tunjuk Plh," ujarnya.
OTT tersebut juga dikatakan tidak mengganggu kerja di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Agenda-agenda, katanya, masih terus berjalan dengan baik.
"Tidak (terganggu), saya saja rapat dengan teman-teman, baru dua (orang) yang datang untuk koordinasi," jelas Sumadi.
Dalam OTT tersebut, ada empat ASN yang ikut ditangkap selain Haryadi. Selain itu, Sumadi juga menyebut, satu asisten pribadi (aspri) Haryadi juga ikut ditangkap.
Sumadi menjelaskan, ASN yang ikut ditangkap yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Kepala Dinas PU, satu sub koordinator dan satu ASN lainnya merupakan staf di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.
"Terus ada satu lagi mantan asprinya Pak Haryadi. (Aspri) Bukan ASN," jelas Sumadi.