Ahad 05 Jun 2022 16:08 WIB

Domisili 300 Meter dari Sekolah Lolos PPDB, Sekda DIY: Kearifan Lokal

PPDB SMA/SMK tahun 2022 di DIY dibagi menjadi empat jalur.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Domisili 300 Meter dari Sekolah Lolos PPDB, Sekda DIY: Kearifan Lokal (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Domisili 300 Meter dari Sekolah Lolos PPDB, Sekda DIY: Kearifan Lokal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di DIY pada 2022 ini sedikit berbeda. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menambahkan ketentuan baru dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun ini.

Ketentuan tersebut yakni calon siswa yang berdomisili dalam radius 300 meter dari sekolah bisa lolos melalui jalur zonasi. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, ketentuan ini merupakan bentuk kearifan lokal.

Baca Juga

"Iya (ada ketentuan terkait 300 meter dari sekolah bisa lolos jalur zonasi), itu saya kira kearifan lokal yang diambil oleh dinas  pendidikan," kata Aji.

Aji pun menyebut menyambut baik dimasukkannya ketentuan tersebut dalam juknis PPDB tahun ini. Ketentuan ini dimasukkan dalam juknis untuk memastikan calon siswa mendapatkan hak untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal.

 

"Jangan sampai ada anak yang orangtua kandungnya tinggal satu pagar dengan sekolah, tapi dia tidak bisa melakukan sekolah disitu. Saya kira ini bagus," ujar Aji.

PPDB SMA/SMK tahun 2022 di DIY dibagi menjadi empat jalur. Mulai dari jalur zonasi sebesar 55 persen, yang mana jalur ini memprioritaskan calon siswa yang berdomisili dalam radius 300 meter dari sekolah.

"Yang jelas dengan zonasi itu otomatis orang yang berada di zona itu bisa diterima. Karena juga ada unsur lain misalnya nilai ASPD itu (juga jadi) penentu," jelas Aji.

Selain itu, ada jalur afirmasi sebesar 20 persen, jalur perpindahan orang tua sebesar lima persen dan 20 persen lainnya untuk jalur prestasi.

Aji menyebut, Pemda DIY juga akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang PPDB tahun 2022. Pergub ini dimungkinkan baru akan diterbitkan pekan depan.

"Mudah-mudahan minggu depan (diterbitkan), kan mulainya PPDB Juni (sekitar tanggal) 20-an," kata Aji.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bantul juga sudah menyebut bahwa akan bekerja sama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) terkait dengan PPDB 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang sampai pindah domisili kartu keluarga (KK) demi jalur zonasi PPDB.

Dalam pelaksanaan PPDB 2022, Kepala Disdik Kabupaten Bantul, Isdarmoko mengatakan, pihaknya mencocokkan data dengan disdukcapil. Adanya perpindahan domisili KK pun, katanya, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk PPDB khusus jalur zonasi.

"Jadi data-data yang kita pakai adalah data yang kita link-kan di disdukcapil," kata Isdarmoko kepada Republika belum lama ini.

Isdarmoko mengatakan, untuk PPDB tahun ini di Bantul tidak berbeda tahun sebelumnya. Ada empat jalur dalam PPDB tahun ini, salah satunya jalur zonasi sebesar 50 persen.

Terkait dengan jalur zonasi ini, ketentuannya sudah pindah domisili KK selama satu tahun. Jika kurang dari satu tahun, kata Isdarmoko, maka hanya bisa mendaftar sesuai dengan zona domisili di KK sebelumnya.

"KK-nya di Bantul ya punya hak untuk daftar di Bantul. Tapi kalau baru enam bulan yang lalu (baru pindah KK) dan mau daftar di Bantul, akan ditolak," ujar Isdarmoko.

Selain itu, ada jalur afirmasi sebesar 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebesar lima persen. Sedangkan, untuk jalur prestasi disediakan kuota sebesar 30 persen.

Di Bantul sendiri, PPDB untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak digelar pada 6-8 Juni 2022. Untuk jenjang SD, PPDB dimulai 13-15 Juni dan untuk jenjang SMP pada 20-22 Juni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement