Rabu 08 Jun 2022 15:35 WIB

DPRD Purbalingga Sampaikan Empat Raperda kepada Bupati

Keempat raperda ini merupakan hasil kajian dan usulan dari komisi-komisi.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Penyampaian empat raperda prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga di ruang rapat DPRD.
Foto: Dokumen
Penyampaian empat raperda prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga di ruang rapat DPRD.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, disampaikan kepada Bupati Purbalingga untuk dibahas bersama, Rabu (8/6/2022) di Ruang Rapat DPRD. Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan mengungkapan empat raperda ini merupakan hasil kajian dan usulan dari komisi-komisi kepada Bapemperda dan telah ditetapkan 27 Mei 2022 lalu.

"Adapun keempat Raperda Prakarsa DPRD antara lain Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Purbalingga Tahun 2022 - 2042, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum," ujar Bambang Irawan.

Juru Bicara Komisi I, Puput Adi Purnomo menyampaikan, pihaknya mengusulkan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebab, BUMDes merupakan peluang bagi desa untuk menciptakan kemandirian. Jika tidak dimanfaatkan, maka peluang ini bakal terbiarkan menjadi sebuah ketidakberdayaan.

"Perda tentang Badan Usaha Milik Desa ini dimaksudkan sebagai arah pedoman dan gambaran pola pikir bagi seluruh stakeholder dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa secara optimal sebagai bentuk pengembangan ekonomi," kata Puput.

Komisi II mengusulkan Raperda tentang RPIK Purbalingga Tahun 2022 - 2042. H Widodo selaku Juru Bicara Komisi II mengungkapkan raperda tersebut memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota, serta keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung industri.

"Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan industri unggulan kabupaten  guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional," jelas Widodo.

Sedangkan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender diusulkan oleh Komisi III. Raperda ini bermaksud agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama dalam menikmati setiap tahapan pembangunan.

"Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengarusutamaan gender," kata Juru Bicara Komisi III, H Sutrisno.

DPRD  Purbalingga tahun ini juga menyampaikan Raperda prakarsa tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum yang diusulkan Komisi IV. Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum yang dikuasai/dikelola dan/atau milik pemerintah daerah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbadan hukum.

Penentuan besaran penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga berpedoman pada perundang-undangan dan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama.

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung terlaksananya pembangunan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu dilakukan perubahan," kata Juru Bicara Komisi IV, Endra Yulianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement