Selasa 14 Jun 2022 14:32 WIB

Perluas Manfaat, Dua Raperda Purbalingga Ganti Judul

Raperda itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2022.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
 Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD Purbalingga di Ruang Rapat DPRD.
Foto: Dokumen
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD Purbalingga di Ruang Rapat DPRD.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - DPRD dan Pemda Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menyepakati perubahan judul raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 ini. Dua raperda tersebut di antaranya  Raperda tentang Pendidikan Karakter dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.

"Ada perubahan dua judul raperda usulan pemerintah daerah yaitu Raperda tentang Pendidikan Karakter diubah menjadi Raperda Pendidikan Karakter, Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi. Sedangkan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren diubah menjadi Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren," kata juru bicara Bapemperda DPRD Purbalingga, Endra Yulianto, dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD.

Menyusul hal tersebut maka dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD Purbalingga. Ditetapkan pula dengan keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2022.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menjelaskan, perubahan judul ini merupakan dinamika yang terjadi saat pembahasan internal. Terkait perubahan judul Raperda Pendidikan Karakter dilatarbelakangi untuk mewujudkan pendidikan karakter maka perlu bersinergi dengan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

"Nilai-nilai Pancasila merupakan peletak dasar karakter bangsa. Sehingga dengan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang tertuang dalam raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi semua pihak dalam menjalankan ideologi negara ke dalam praktik kebijakan publik juga kehidupan sehari-hari," ujar bupati.

Sementara perubahan judul Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren adalah untuk menyesuaikan muatan materi yang diatur dalam materi Raperda.

Adapun tujuan dari fasilitasi pemerintah daerah kepada pesantren adalah pengembangan pesantren sebagai bagian integral dari masyarakat yang mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat dalam segala bidang.

"Agar selaras dengan tujuan fasilitasi pondok pesantren yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat," tambah Bupati.

Seperti yang diketahui, pada 2022 DPRD dan Pemkab Purbalingga telah menetapkan 13 raperda prioritas. Sebanyak enam raperda merupakan usulan Pemkab Purbalingga, di antaranya Raperda tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi.

Kemudian, Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Raperda tentang Perizinan Berusaha Di Kabupaten Purbalingga, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Selain itu juga, di 2022 ini, DPRD mengusulkan empat raperda. Di antaranya,  Raperda tentang BUMDES, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Ditambah tiga raperda komulatif terbuka, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Raperda tentang Perubahan APBD 2022, dan Raperda tentang APBD 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement