Kamis 07 Dec 2023 08:16 WIB

Curi Aki Truk Mixer, Pria Asal Magelang Diamankan Polres Semarang

Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kejahatannya.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pencuri komputer. Ilustrasi.
Foto: udleditions.cast.org
Pencuri komputer. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Seorang pria warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diringkus jajaran Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang. Pria berinisial MS (44 tahun) tersebut diringkus setelah menggasak sejumlah aki truk mixer milik perusahaan penyedia concrete (beton) di Kecamatan Bergas.

Jajaran Satreskrim Polres Semarang juga mengamankan barang bukti berupa enam aki truk yang ditengarai merupakan hasil kejahatan. Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, MS diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kejahatannya.

Awalnya, polisi menerima laporan dari manajemen perusahaan penyedia beton yang kehilangan sejumlah aki truk mixer di lingkungan perusahaannya, Selasa (5/12). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di lokasi dan keterangan para saksi, polisi mencurigai seorang pria yang sering terlihat di Leyangan, Ungaran Timur.

Akhirnya pria yang diketahui berinisial MS dan tercatat sebagai warga Kabupaten Magelang tersebut diamankan tim Resmob Polres Semarang. "MS diamankan pada Selasa malam di tempat persembunyiannya, di sebuah perumahan di lingkungan Leyangan," jelas kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana menambahkan, saat dilakukan upaya penangkapan tersangka bersembunyi di gorong-gorong. Dari hasil penggeledahan, jajarannya menemukan enam buah aki 60 ampere.

Tiga aki di antaranya digasak dari perusahaan beton di Kecamatan Bergas. Kepada polisi MS mengaku pernah berurusan dengan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polda DIY pada 2011 silam atas perkara pencurian dengan kekerasan.

"Terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement