Rabu 22 Jun 2022 22:43 WIB

Disnakan Boyolali Jateng Siapkan Syarat Penyembelihan Hewan Qurban

Daging yang akan dikirim ke luar wilayah, harus direbus terlebih dahulu.

Disnakan Boyolali Jateng Siapkan Syarat Penyembelihan Hewan Qurban (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Disnakan Boyolali Jateng Siapkan Syarat Penyembelihan Hewan Qurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI -- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, telah menyiapkan ketentuan tiga syarat untuk penyembelihan hewan kurban karena masih adanya beberapa wilayah yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Disnakan Kabupaten Boyolali Lusia Dyah Suciati mengatakan, beberapa ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor 1311 Tahun 2022 tanggal 20 Juni ini, tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK di Kabupaten ini.

Baca Juga

"Syarat-syarat yang tertera itu, yakni hewan kurban harus memenuhi syariat Islam, administrasi, dan teknis," katanya, Rabu (22/6/2022).

Lucia mengatakan persyaratan hewan kurban tersebut harus menurut syariat Islam sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yang kedua juga karena masa pandemi COVID-19 belum berakhir 100 persen atau masih PPKM Level 1 pelaksanaannya h harus menerapkan prokes.

Menurut dia, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hewan kurban yang sehat pada awalnya kemudian menunjukkan gejala ringan PMK Ketika akan disembelih, maka masih diperbolehkan. Fatwa tersebut dibuat karena biasanya takmir masjid atau orang yang akan berkurban telah membeli hewan kurban H-7 sebelum Idul Adha.

"Namun, fatwa MUI disampaikan hewan kurban awalnya sehat, tetapi ketika akan disembelih menunjukkan gejala ringan masih diperbolehkan untuk kurban. Kecuali kalau bergejala berat seperti pincang, tidak bisa jalan atau lumpuh tidak diperkenankan," katanya.

Menyinggung soal dengan pendistribusian daging kurban, pihaknya mengimbau agar segera didistribusikan maksimal lima jam setelah disembelih. Untuk daging yang akan dikirim ke luar wilayah, harus direbus terlebih dahulu.

Selain itu, lanjut dia, perebusan daging dilakukan minimal 30 menit agar virus mati apabila diolah dengan benar. Sehingga, dia mengimbau agar masyarakat dapat melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) yang telah mendapatkan persetujuan dari Disnakkan Kabupaten Boyolali.

"jika tidak mampu menyediakan tempat perebusan untuk jeroan hewan kurban, kaki, dan kepala nanti bisa ditimbun atau dibakar," katanya.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Disnakan Kabupaten Boyolali drh Aviany Rifdania menjelaskan mengenai syarat administrasi hewan kurban, yang dikirim keluar wilayah Kabupaten Boyolali harus memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Disnakan Kabupaten Boyolali.

"Ternak sapi atau kambing domba yang akan dikirim ke luar daerah Boyolali memang mewajibkan menggunakan SKKH. Hal itu, syarat-syarat kami selaku otoritas veteriner Kabupaten Boyolali," kata Aviany.

Untuk mendapatkan SKKH, peternak dapat datang langsung ke Kantor Disnakan Kabupaten Boyolali. Setelah ada permohonan tersebut, tim dari Disnakan Kabupaten Boyolali akan melakukan pemeriksaan atau karantina terhadap hewan ternak.

Selama 14 hari masa karantina tersebut, peternak dapat memonitoring penerbitan SKKH melalui nomor aduan 0812-2832-0007.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement