REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membekukan izin tiga outlet Holywings di Kota Pahlawan. Hal itu sebagai respon atas kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel). Saat ini, Polrestro Jaksel sudah menetapkan enam orang tersangka kasus promosi bir gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Eri menegaskan, outlet Holywings tidak boleh beroperasi terlebih dahulu di Kota Surabaya, sampai kasus yang ditangani kepolisian benar-benar tuntas. "Izinnya bukan dicabut tapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan enggak oleh buka disek (tidak boleh buka dulu) sampai kasusnya sudah selesai," kata Eri di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (28/6/2022).
Baca: Warganet Kaitkan Kasus Holywings yang Lecehkan Nama Muhammad dengan Arswendo
Tiga outlet Holywings di Kota Surabaya berlokasi di Jalan Kertajaya, Jalan Boulevard Famili Utara, dan Jalan Basuki Rahmat. Dia menyebut, semua izin Holywings sementara dibekukan. Eri mengakui, Pemkot Surabaya menutup tiga outlet Holywings di ibu kota Provinsi Jatim tersebut atas permintaan PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.
"Ansor, Banser bergerak, dan semua elemen bergerak. Karena itu sementara kami tutup dulu," ujar mantan kepala Bappeda Kota Surabaya tersebut. Eri menjelaskan, keputusan menutup sementara outlet Holywings tersebut juga sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Polrestabes Surabaya, elemen masyarakat serta pihak manajemen.
Baca: Anies Tutup Semua Outlet Holywings, Gus Nadir: Tambah Pengangguran
Dia menuturkan, penutupan outlet itu bertujuan untuk meredakan gejolak di masyarakat. Sekaligus, upaya itu juga untuk melihat kelanjutan proses hukum kasus penistaan agama yang sedang berjalan. "Karena apa? Ini meredakan semuanya. Kalau ini seperti apa tindak lanjutnya baru kita lakukan secara berkelanjutan apa yang harus diambil tindakannya," ujar Eri.
Eri memberi peringatan kepada manajemen Holywings untuk benar-benar mematuhi keputusan Pemkot Surabaya. Jika manajemen melanggar aturan, pihaknya tak akan segan memberikan konsekuensi berat. Meski demikian, Eri berpesan kepada semua pihak untuk menahan diri serta menjaga kondusivitas. "Karena Surabaya ini NKRI dan kita ini jangan digerakkan dan diadu oleh antar umat beragama," ujarnya.
Baca: MD Forhati Minta PN Surabaya Cabut Putusan yang Tetapkan Nikah Beda Agama