REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyediakan lapak resmi penjualan hewan kurban yang tersebar pada 18 kecamatan menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1433 Hijriah.
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan penyediaan lapak bagi pedagang hewan kurban tersebut merupakan salah satu cara untuk memastikan peredaran hewan kurban di Kabupaten Sidoarjo dalam kondisi sehat.
"Pasalnya hewan kurban yang dijual di lapak tersebut dipantau kesehatannya oleh Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo," katanya di Sidoarjo, Rabu. Salah satu lapak resmi penjualan hewan kurban Kecamatan Waru disidak Forkopimda Sidoarjo.
Kedatangan Wakil Bupati Subandi serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono ingin memastikan langsung kesehatan hewan kurban yang dijual di lapak yang menempati lahan perumahan Pondok Candra Desa Tambak Sumur Waru tersebut.
Subandi menyampaikan seluruh hewan kurban yang dijual di lapak resmi penjualan hewan kurban Kecamatan Waru dalam kondisi sehat tidak tanda penyakit mulut kuku (PMK) pada hewan kurban yang dijual.
"Kami sidak ke sini untuk mengecek kondisi hewan kurban baik sapi maupun kambing kondisinya seperti apa, dan alhamdulillah semua dalam kondisi baik," ujarnya.
Ia mengatakan Pemkab Sidoarjo akan selalu memantau kesehatan hewan kurban dalam lapak resmi penjualan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kesehatan hewan kurban yang dibeli di lapak resmi seperti ini. Pengawasan juga dilakukan oleh setiap kecamatan.
Menurutnya, tim pengawasan kesehatan hewan Sidoarjo juga akan segera melakukan pengobatan apabila ditemukan hewan kurban bergejala PMK. "Tiap-tiap kecamatan ada lapak resmi dan pengawasannya dilakukan oleh masing-masing Camat," kat dia.
Ia menyarankan penjual hewan kurban di pinggir jalan untuk menempati lapak yang disediakan Pemkab Sidoarjo karena akan mudah dilakukan pengawasan kesehatan hewan kurban yang dijual.
Pemkab Sidoarjo akan menindak penjual hewan kurban di pinggir jalan yang tidak berizin. Hal itu dilakukan untuk menjaga penyebaran penularan wabah PMK tidak terjadi pada hewan kurban yang dijual di Kabupaten Sidoarjo.
"Kalau dia (pedagang hewan kurban) tidak ada surat ya tidak diperbolehkan karena kita menjaga betul penularan wabah PMK tidak terjadi di Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro juga meminta agar penjual hewan kurban untuk menempati lapak resmi yang disediakan oleh Pemkab Sidoarjo.
Pihaknya juga akan melakukan penyekatan pengiriman hewan kurban dari daerah lain untuk memantau kesehatan hewan kurban yang akan dijual di Sidoarjo.
Pihaknya tidak melarang pengiriman hewan kurban dari daerah lain asalnya hewan kurban tersebut sehat. Nantinya, penjual hewan kurban tersebut akan diarahkan untuk menjual di lapak yang telah disediakan Pemkab Sidoarjo.
"Penyekatan masih berlangsung di titik-titik pos tertentu, di situ akan ditanyakan sapi-sapi itu akan dijual kemana dan akan diarahkan ke titik-titik penjualan yang telah disediakan di tiap kecamatan," tegas dia.