REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah memasang rambu-rambu terkait pelarangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik, termasuk skuter listrik. Pemasangan rambu-rambu ini dilakukan menyusul masih adanya pengelola skuter listrik yang melanggar aturan di kawasan yang diatur yakni kawasan yang masuk dalam Sumbu Filosofis.
Setidaknya, ada ratusan rambu berupa stiker dan spanduk yang dipasang di sepanjang Sumbu Filosofis. Mulai dari Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta. "Gabungan Satpol PP Kota Yogyakarta dan DIY memasang 300 stiker dan 18 spanduk larangan," kata Noviar.
Ia menyebut, stiker dan spanduk tersebut dipasang di tiang-tiang peneduh di sepanjang pedestrian Malioboro, dan di tempat-tempat yang mudah terlihat. Pasalnya, beberapa waktu lalu masih ditemukan pengelola skuter listrik yang beroperasi di kawasan Malioboro, yang mana juga masuk dalam Sumbu Filosofis.
"Sementara kita pasang rambu-rambu dulu, agar semua ikut mengawasi. Jadi ketika pengunjung ada yang memakai skuter disitu bisa saling mengingatkan bahwa di sini ada larangan," jelas dia.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyusun peraturan wali kota (perwal) terkait dengan penindakan terhadap pengelola skuter listrik. Melalui perwal ini diharapkan bisa memuat peraturan yang jelas, sehingga mudah diaplikasikan di lapangan.
Noviar juga berharap, perwal bisa segera selesai. Dengan begitu, paling lambat dapat diaplikasikan bulan depan dengan memuat sanksi dengan jelas.
Sanksi pelanggar di sini nanti berupa sanksi administrasi, denda, dan penahanan skuter. "Kalau perwal nanti bisa saja nanti mengatur kalau sampai ditemukan bisa sanksi administratif, denda, atau penahanan barang misalnya skuternya ditahan bisa dimasukkan," ujarnya.