REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG -- Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polres Magelang, Jawa Tengah, menerapkan "electronictrafficlawenforcement (ETLE) di lima persimpangan untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Imam Basori menyebutkan penerapan ETLE meliputi Simpang Empat Secang, Simpang Tiga Blondo, Simpang Tiga Palbapang, Simpang Empat Sayangan, dan Simpang Tiga Semen Salam. Ia menyampaikan hal tersebut pada apel melalui zoom meeting dari Ruang Command Center Pemkab Magelang.
ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
Imam menuturkan pemberlakuan ETLE di sejumlah persimpangan tersebut mulai 1 Maret 2022 dan sampai sekarang masih berlangsung. Menurut dia, dari penerapan ETLE masih ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat disiplin berlalu lintas.
Hal tersebut, katanya, terlihat dari pelanggaran lalu lintas di masyarakat yang masih tinggi. Pelanggaran pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm 63,9 persen, pengguna jalan melawan arus 15,9 persen, pengguna jalan melanggar marka 10,1 persen, pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman 9,4 persen, sepeda motor berboncengan tiga orang 0,4 persen, dan pengguna jalan menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) 0,3 persen. "Mencermati hal tersebut, kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang harus selalu menaati aturan berlalu lintas, mengingat ASN sebagai tolok ukur masyarakat Kabupaten Magelang," katanya.
Ia mengatakan kemajuan teknologi di sektor transportasi sudah selayaknya diiringi dengan pendidikan tata krama penggunanya untuk tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan."Kami mengajak seluruh ASN untuk memenuhi standar operasi saat mengendarai kendaraan bermotor dengan dilengkapi perlengkapan. Bagi sepeda motor berupa helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) dan kendaraan roda empat gunakanlah sabuk pengaman," katanya.