Senin 18 Jul 2022 23:06 WIB

Pemkab Kudus Segera Bayar Tunggakan LPJU Sebesar Rp 116 Juta

Sebelumnya PKPLH juga memiliki tunggakan tagihan listrik LPJU bulan Mei 2022.

Pemkab Kudus Segera Bayar Tunggakan LPJU Sebesar Rp 116 Juta (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pemkab Kudus Segera Bayar Tunggakan LPJU Sebesar Rp 116 Juta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus segera membayar tunggakan tagihan listrik lampu penerangan jalan umum (LPJU) sebesar Rp116 juta ke PLN agar tidak ada pemadaman lampu jalan di Kudus, salah satu daerah penyumbang cukai rokok terbesar di Indonesia.

"Kami sudah menyiapkan dananya dan diupayakan dibayarkan secepatnya. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak PLN agar LPJU yang dimatikan segera dihidupkan karena dibutuhkan untuk penerangan," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Abdul Halil di Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022).

Baca Juga

Ia mengungkapkan LPJU yang belum bisa dinyalakan sebelumnya merupakan LPJU yang dilakukan migrasi dari listrik pascabayar ke prabayar (mode token) sejak Agustus 2021, sedangkan jumlahnya ada 395 id pelanggan yang dialihkan (migrasi) ke mode token dari total 9.342 kilowatt hour (kwh) meter. "Tahun ini kami juga menambah mode token 100-an kwh meter karena lebih menghemat tagihan listriknya," ujarnya.

Masing-masing kwh meter, kata dia, ada lima hingga enam titik lampu, sedangkan yang belum bisa dihidupkan karena menunggak ada 154 kwh meter, sedangkan lokasi LPJU yang mati juga tersebar di berbagai daerah di Kudus. "Mudah-mudahan malam ini (18/7) sudah bisa nyala kembali karena uang sudah tersedia dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak PLN," ujarnya.

PKPLH juga sedang berupaya melakukan pemasangan pengadaan kilowatt hour (kwh) meter untuk semua LPJU di Kudus yang jumlahnya mencapai 6.000 titik karena diklaim lebih menghemat biaya tagihan. Sebelumnya PKPLH juga memiliki tunggakan tagihan listrik LPJU bulan Mei 2022, namun pembayaran tagihan senilai Rp2,1 miliar itu baru bisa dilaksanakan 29 Juni 2022.

Pada tahun 2021, Kudus, yang merupakan tempat beroperasinya pabrik rokok besar, sepertiDjarum, Sukun, danNojorono, menyetorcukai rokok ke negara sekitar Rp30 triliun lebih.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement