Selasa 19 Jul 2022 04:48 WIB

DPRD DIY Terima Dokumen Penetapan Gub/Wagub DIY

Seluruh dokumen itu nantinya dikirimkan kepada pemerintah pusat pada 9 Agustus 2022.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
DPRD DIY Terima Dokumen Penetapan Gub/Wagub DIY (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
DPRD DIY Terima Dokumen Penetapan Gub/Wagub DIY (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- DPRD DIY telah menerima dokumen penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Senin (18/7). Setidaknya, ada 16 dokumen administrasi persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 yang diterima.

Penyerahan dokumen dilakukan masing-masing perwakilan yakni dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Belasan dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi di Ruang Sidang DPRD DIY, Kota Yogyakarta. 

Baca Juga

Nuryadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang diperiksa. Hasilnya, seluruh dokumen yang menjadi persyaratan calon gubernur/wakil gubernur sudah lengkap.

Pihaknya juga akan melakukan pendalaman kembali terhadap dokumen-dokumen yang diperiksa tersebut. Pendalaman dilakukan sebelum nantinya seluruh dokumen itu dikirimkan ke pemerintah pusat.

"Kita berjalan sesuai dengan undang-undang, kita lakukan terus (pendalaman dokumen)," kata Nuryadi di Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Senin (18/7/2022).

Seluruh dokumen itu nantinya dikirimkan kepada pemerintah pusat pada 9 Agustus 2022, sebagai syarat penetapan Gubernur/Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Hal ini dilakukan mengingat jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober mendatang.

Berbeda dengan provinsi lainnya yang dijabat Pj. Gubernur pada 2022-2025, penetapan kepala daerah di DIY mengacu pada Undang-undang Keistimewaan No.13/2012. Dengan begitu, pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur DIY akan menjadi satu-satunya di 2022 ini.

"Lebih lanjut nanti pasti kita akan lebih detail (verifikasi dokumen), sehingga tanggal 9 Agustus sudah bisa kita tetapkan dan akan kita kirim ke Jakarta," tambah Nuryadi. 

Terkait dengan tahapan verifikasi dokumen persyaratan, akan dilakukan pada 18-26 Juli. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan penyusunan hasil verifikasi dokumen, beserta berita acara oleh pansus kepada Ketua DPRD DIY pada 28 Juli.

Penyampaian hasil verifikasi dokumen dan berita acara akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DIY pada 8 Agustus mendatang. Sementara itu, dari pihak Keraton Yogyakarta menyebut telah memastikan kelengkapan dokumen penetapan calon gubernur.

"Tadi sudah kami berikan dokumen yang menjadi syarat, kami sudah serahkan ke DPRD untuk diverifikasi. Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan," kata GKR Mangkubumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement