REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Tengah segera dibahas. Rapat paripurna DPRD Provinsi Jateng telah menyetujui pembahasan Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng.
Perihal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen. Menurutnya, Raperda tentang Fasilitas dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng sudah diparipurnakan.
“Artinya, raperda itu sebentar lagi sudah akan dibahas di DPRD,” ungkap Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen di Semarang.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, jelasnya, memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam menjamin terlaksananya penyelenggaraan pesantren.
Hal ini kemudian ditindak lanjuti oleh Pemprov Jateng, dalam rangka menyusun peraturan turunan sebagai payung hukum pelaksanaan di daerah. Terlebih Peraturan Presiden (Perpres) tentang pesantren juga sudah diterbitkan.
Dengan telah diparipurnakan, maka akan menjadi momentum bagi Jateng untuk segera membahas Raperda tentang Fasilitas dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren yang dimaksud.
“Kami berharap teman-teman di DPRD provinsi juga segera memberikan pemandangan umum fraksi-fraksi, terkait raperda yang telah dirapatkan dan dibahas bersama tersebut,” kata Taj Yasin.
Sebab untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi-fungsi strategisnya, perlu adanya regulasi sekaligus payung hukum untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
Selain itu, pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Apalagi, Jateng merupakan daerah dengan jumlah pondok pesantren terbanyak kedua setelah Jawa Timur.
Tentunya, ini perlu payung hukum yang kuat. “Sehingga kami ingin membantu di sana (pengelolaan pondok pesantren), supaya kami tidak salah. Karena ada aturan dan ada perdanya,” tegas wagub.
Dalam raperda ini, lanjut dia, ada beberapa pokok pikiran yang menjadi bagian dari penjelasan yang melatarbelakangi diajukannya Raperda tentang Fasilitas dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng.
Di antaranya, untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, maka pesantren harus tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Sebab dengan kekhasannya, pesantren telah berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta Tanah Air, berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan perjuangan meraih kemerdekaan, maupun pembangunan nasional dalam kerangka NKRI.
Selain itu, sebagai subkultur, pondok pesantrenjuga memiliki kekhasan yang mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat, dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Pesantren sekaligus juga merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam yang menanamkan keimanan dan ketakwaan.
“Harapannya, pesantren mampu menyemaikan akhlak mulia yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan dakwah, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat” tegasnya.