Rabu 10 Aug 2022 12:25 WIB

Ratusan Motor Diamankan dalam Operasi Jaya Stamba 2022

Operasi Jaya Stamba 2022 digelar untuk meningkatkan kembali disiplin berlalu lintas.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ratusan Motor Diamankan dalam Operasi Jaya Stamba 2022 (ilustrasi).
Foto: Istimewa
Ratusan Motor Diamankan dalam Operasi Jaya Stamba 2022 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,NGANJUK -- Polres Nganjuk mengamankan 325 unit kendaraan roda dua dalam operasi Jaya Stamba 2022 yang dilaksanakan mulai 5 Agustus 2022. Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menyebut, operasi Jaya Stamba 2022 masihi akan digelar hingga 13 Agustus 2022. Boy menegaskan, operasi Jaya Stamba merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas masyarakat.

"Operasi Jaya Stamba 2022 digelar untuk meningkatkan kembali disiplin berlalu lintas masyarakat Nganjuk sekaligus meminimalkan ekses-ekses lanjutan dari ketidakpatuhan itu sendiri," kata Boy, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

Boy melanjutkan, operasi yang digelar juga sebagai upaya antisipasi gangguan keamanan, khususnya kegiatan arak-arakan atau konvoi roda dua dengan menggunakan knalpot. Operasi Jaya Stamba 2022 diakuinya juga melibatkan satuan setingkat Polsek, sehingga cakupan operasi bisa jauh lebih luas dengan dukungan banyak personel. 

Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menindak 462 pelanggar dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 325 unit, STNK sebanyak 125 lembar, dan SIM 12 lembar. Dini mengaku sebelumnya telah melakukan sosialisasi operasi Jaya Stamba 2022 melalui media massa maupun media sosial.

"Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan asesoris yang tidak sesuai dengan spektek, terutama knalpot brong,” kata Dini.

Kriteria pelanggaran yang dilakukan penindakan adalah pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai spektek, seperti knalpot brong. Sasaran lainnya adalah pelaku balap liar dan pengendara yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba. 

“Bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, yaitu membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang,” ujar Dini.

Selain itu pemilik motor juga diwajibkan membawa surat pernyataan yang ditandatangani atau mengetahui dari Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, dan orang tua yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatan memodifikasi kendaraan bermotor dengan tidak sesuai spektek. Kemudian menyertakan STNK dan BPKB, serta wajib mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement